Berita Viral

Sosok-Perjalanan Karier Johnson Panjaitan Tutup Usia, Dulu Bela Keluarga Brigadir J vs Ferdy Sambo

Johnson kritis selama 4-5 hari terakhir hingga dini hari lalu meninggal pada pagi ini, 26 Oktober, pukul 08.30

Editor: Hendrik Budiman
KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA
MENINGGAL DUNIA: Foto semasa hidup pengacara keluarga Brigadir J, Johnson Panjaitan, saat menyambangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022). Kini Johnson S Panjaitan, meninggal dunia usai menjalani perawatan di di Rumah Sakit Pusat Otak Nasional (RSPON) Cawang, Jakarta Timur. 
Ringkasan Berita:
  • Johnson kritis selama 4-5 hari terakhir hingga dini hari lalu meninggal pada pagi ini, 26 Oktober, pukul 08.30 WIB
  • Sejak muda, ia sudah aktif dalam kegiatan politik dan sosial, bahkan sempat menjadi sukarelawan di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.

 

TRIBUNBENGKULU.COM - Johnson Panjaitan, sosok pengacara yang dikenal vokal dan berani dalam membela hak-hak korban, dikabarkan meninggal dunia pada Minggu (27/10/20235). 

Sepanjang kariernya, Johnson kerap tampil dalam kasus-kasus besar yang menyita perhatian publik, salah satunya saat menjadi kuasa hukum keluarga Brigadir J dalam perkara pembunuhan yang menyeret mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

Kiprahnya di dunia hukum tak hanya dikenal karena keberaniannya, tetapi juga karena konsistensinya dalam memperjuangkan keadilan, terutama bagi pihak yang tertindas. 

Ia juga aktif dalam berbagai advokasi HAM dan reformasi hukum sejak era 1998.

Kepergian Johnson Panjaitan menjadi kehilangan besar bagi dunia advokat Indonesia. Banyak kolega dan aktivis hukum mengenangnya sebagai sosok yang tak pernah gentar menghadapi tekanan, dan selalu berdiri di sisi korban.

Baca juga: Terkuak! Peran Danki Lettu Ahmad Faisal, Biarkan Anak Buah Aniaya Prada Lucky Hingga Tewas

Johnson S Panjaitan, pendiri Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), meninggal dunia pada usia 59 tahun setelah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Pusat Otak Nasional (RSPON) Cawang, Jakarta Timur, pada Minggu, 26 Oktober 2025.

Sosok yang akrab disapa "Sotar" ini dikenal luas sebagai pengacara dan aktivis yang gigih membela hak-hak masyarakat tertindas dan korban pelanggaran HAM.

Selama karirnya, Johnson Panjaitan tidak hanya aktif mendampingi masyarakat yang berhadapan dengan hukum, tetapi juga berani mengambil kasus-kasus besar, termasuk mendampingi keluarga Brigadir J versus Ferdy Sambo dalam kasus penembakan yang menggemparkan publik.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengenang Johnson sebagai sosok yang berani dan berdedikasi, meskipun kondisi kesehatannya sempat kritis selama lima hari sebelum meninggal.

"Johnson kritis selama 4-5 hari terakhir hingga dini hari lalu meninggal pada pagi ini, 26 Oktober, pukul 08.30," ujar Usman Hamid.

Ia juga menambahkan bahwa Johnson sering mengabaikan kesehatannya sendiri demi memperjuangkan keadilan bagi orang lain.

Jejak Perjalanan dan Pendidikan

Lahir di Jakarta pada 11 Juni 1966, Johnson menempuh pendidikan hukum di Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia.

Sejak muda, ia sudah aktif dalam kegiatan politik dan sosial, bahkan sempat menjadi sukarelawan di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.

Pengalaman hidupnya yang dekat dengan masyarakat miskin dan tertindas, seperti pemulung dan tukang becak, membentuk komitmennya dalam memperjuangkan keadilan sosial.

Kiprah Organisasi dan Kasus Penting

Johnson Panjaitan pernah memegang berbagai posisi strategis dalam organisasi kemanusiaan dan hukum, termasuk sebagai Ketua Umum PBHI dan Sekjen Asosiasi Advokat Indonesia (AAI).

Ia juga dikenal sebagai koordinator tim pengacara Xanana Gusmao, pejuang kemerdekaan Timor Timur, serta aktif dalam berbagai advokasi kasus lingkungan dan HAM di Indonesia.

Selain itu, Johnson juga menghadapi berbagai ancaman dan intimidasi selama membela kliennya, termasuk ancaman bom dan penembakan terhadap mobilnya. Namun, hal tersebut tidak mengurangi semangatnya untuk terus berjuang demi keadilan.

Warisan dan Penghormatan

Jenazah Johnson Panjaitan rencananya akan dimakamkan di TPU Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

Usman Hamid dan banyak aktivis lainnya mengenang Johnson sebagai sosok yang penuh keberanian dan dedikasi tinggi dalam memperjuangkan hak asasi manusia di Indonesia.

"Selamat beristirahat dalam damai, Bung Johnson," ungkap Usman sebagai penghormatan terakhir.

Profil dan Biodata Johnson S Panjaitan

- Nama Lengkap: Johnson S Panjaitan

- Nama Panggilan: Sotar

- Tempat, Tanggal Lahir: Jakarta, 11 Juni 1966

- Usia: 59 tahun (meninggal 26 Oktober 2025)

- Profesi: Pengacara dan Aktivis Hak Asasi Manusia

- Suku: Batak

- Agama: Katolik

Pendidikan:

- SDN 03 Kebun Baru, Cawang (1977)

- SMP Merdeka, Jatinegara (1981)

- SMAN 14 Cililitan (1984)

- Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia, Jakarta (1989)

Karir dan Pengalaman:

- Pendiri Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI)

- Asisten Pembela Umum di LBH Jakarta (1988-1990)

- Koordinator Tim Pengacara Xanana Gusmao (1996-1999)

- Ketua Tim Advokasi Korban Pelanggaran HAM Timor-Timur (1999-sekarang)

- Ketua Badan Pengurus PBHI (2004-2007)

- Direktur Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Asosiasi Advokat Indonesia (LAB – AAI) (2005-2010)

- Ketua Tim Pengacara kasus-kasus penting seperti peledakan bom BEJ, kasus penembakan Brigadir J, dan lain-lain

Pengalaman Organisasi:

- Ketua Kelompok Studi Posko 21 (1986-1988)

- Koordinator Forum Solidaritas Buruh (1996-1997)

- Anggota Komisi Pembaharuan Hukum Perburuhan (1997)

- Ketua Yayasan Madani Jombang, Jawa Timur (1999-sekarang)

- Kadiv Politik dan HAM Serikat Pengacara Indonesia (1998-2001)

- Sekjen PBHI (2001-2004)

- Ketua Dewan Nasional WALHI (2007-2008)

- Board INFID (2006-2009)

Pengalaman Mengajar dan Pelatihan: 

- Dosen tidak tetap di Universitas Nasional dan Universitas Kristen Indonesia

- Narasumber seminar, workshop, dan pendidikan profesi advokat

Penghormatan:

Johnson S Panjaitan dikenang sebagai pengacara dan aktivis yang berani membela keadilan dan hak asasi manusia, khususnya bagi mereka yang tertindas dan korban pelanggaran HAM.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved