Kasus Narkoba di Bengkulu

Kronologi BNN Provinsi Bengkulu Tangkap Bandar Sabu Asal Aceh, Jaringan Narkoba Antar Provinsi

BNN Bengkulu tangkap bandar sabu asal Aceh yang diduga pemasok utama jaringan lintas provinsi. Dua tersangka sebelumnya jadi kunci pengungkapan.

Penulis: Beta Misutra | Editor: Ricky Jenihansen
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
TERSANGKA NARKOBA - Kabid Pemberantasan BBN Provinsi Bengkulu Kombes Pol Alexander S. Soeki, Selasa (28/10/2025). Jelaskan kronologi penangkapan seorang bandar sabu asal Aceh bernama Abdul Radjab, yang diduga menjadi pemasok utama jaringan narkoba lintas Provinsi. 

Dalam penggeledahan, ditemukan dua paket besar sabu yang disembunyikan dalam plastik klip bening dan dibungkus plastik transparan.

Selain itu, disita pula satu unit telepon genggam, uang tunai Rp210.000, serta satu kartu ATM BCA.

Setelah diamankan, Abdul Radjab langsung dibawa ke kantor BNN Provinsi Bengkulu untuk pemeriksaan lanjutan.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan tertangkapnya Abdul Radjab, BNN Bengkulu berharap dapat memutus mata rantai distribusi sabu antarprovinsi, khususnya dari Aceh ke Bengkulu," kata Alexander.

Gabung grup Facebook TribunBengkulu.com untuk informasi terkini

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved