Kasus Pemerasan

Terungkap Sumber Uang Nikita Mirzani 'Si Ratu Huru-Hara' Pantas Santai Meski Divonis 4 Tahun Penjara

ikita Mirzani atau biasa dikenal Si Ratu Huru-Hara divonis empat tahun penjara atas kasus pemerasan terhadap pengusaha skincare dokter Reza Gladys.

Editor: Rita Lismini
Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
NIKITA MIRZANI SIDANG - Nikita Mirzani menjalani sidang kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap Reza Gladys. Kini Nikita Mirzani ditetapkan 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, Selasa (28/10/2025). 

“Itu nanti," imbuhnya. 

Kuasa Hukum Merasa Puas karena TPPU Tak Terbukti

Alih-alih kecewa, kuasa hukum Nikita Mirzani, Sri Sinduwati justru merasa puas dengan tuntutan tersebut.

Sebagai tim penasihat hukum, Sri Sinduwati mengaku, menghargai keputusan majelis hakim yang telah memeriksa dan mengadili perkara tersebut. 

“Dari tim penasihat hukum, kami menghargai keputusan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara kami di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Sri Sinduwati, dikutip Tribunnews dari YouTube Cumicumi, Selasa (28/10/2025). 

Sri menegaskan, timnya menghargai dan berterima kasih atas putusan yang dinilai objektif dan berdasarkan pertimbangan hukum yang jelas.

“Kami hargai dan kami berterima kasih terhadap putusan dari majelis hakim. Kemudian, untuk pasal yang diambil ini kan pasal 55 seperti yang kita dengar, dengan vonis 4 tahun,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Sri menyampaikan rasa syukur karena unsur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang sempat disangkakan kepada Nikita tidak terbukti.

“Untuk pasal TPPU-nya tidak terpenuhi. Alhamdulillah, saksi ahli TPPU yang kami hadirkan berarti dipertimbangkan keterangannya oleh majelis hakim,” tandas Sri.

Mail Syahputra Divonis 3 Tahun Penjara
Sementara itu, asisten Nikita Mirzani, Mail Syahputra menjalani sidang vonis pada Selasa (28/10/2025) selang beberapa jam setelah pembacaan vonis Nikita Mirzani.

Mail Syahputra divonis tiga tahun penjara dengan denda Rp1 miliar.

Senasib dengan Nikita Mirzani, pidana TPPU tidak terbukti dilakukan oleh Mail.

Mail ditetapkan bersalah atas tindakan pelanggaran UU ITE.

"Ismail Marzuki terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik."

"Perbuatan tersebut dilakukan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman pencemaran atau akan membuka rahasia, memaksa orang supaya memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain, sebagaimana dalam dakwaan pertama penuntut umum," terang Majelis Hakim.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved