Kasus Pembunuhan

Pengakuan Bripda Waldi Bawa Kabur Barang Berharga Dosen Erni, Bukan Untuk Dijual Tapi Kelabui Polisi

Bripda Waldi mengaku mengambil barang berharga EY seperti dua gelang emas, iPhone, sepeda motor, dan mobil EY agar seolah-olah terjadi perampokan.

Editor: Rita Lismini
Tribun Jambi
KASUS PEMBUNUHAN - Kolase foto Bripda Waldi selaku pelaku pembunuhan terhadap seorang dosen wanita bernama Erni Yuniarti. Kini terungkap 2 siasat licik pelaku setelah melakukan aksi pembunuhan, pantas sulit terungkap, Senin (3/11/2025). 

Saat itu, dia panik karena EY sudah tewas.

Dalam kondisi panik, Waldi akhirnya berupaya merekayasa peristiwa itu, seolah-olah sebagai peristiwa pembunuhan.

"Saat itu lah (panik), dia rekayasa solah-olah ada perampokan, dia ambil harta berharga korban," ujar Frengky.

Polisi turut membawa barang bukti sapu dengan gagang besi dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Bripda Waldi atas kasus pembunuhan EY (37) dosen di Muara Bungo.

Setelah sekira 14 jam menjalani sidang, Bripda Waldi akhirnya diputus unktuk diberhentikan tidak dengan hormat dari kepolisian oleh tim sidang yang diketuai oleh pelaksan tugas Kabid Propam Polda Jambi AKBP Pendri Erison.

Setelah sidang selesai, pada pukul 22.33 WIB, Bripda Waldi keluar dari gedung dengan dikawal ketat enam anggota provos.

Waldi diborgol, kepalanya tampak plontos dan mengenakan baju tahanan.

Dia berjalan menunduk, tak banyak bicara hingga masuk ke dalam sel rumah tahanan (Rutan) Polda Jambi.

Tak berselang lama setelah itu, anggota provos lainnya tampak membawa satu barang bukti gagang besi sekira panjang satu meter yang dibungkus plastik bening.

Polisi tidak menjelaskan secara detail keberadaan barang bukti itu dalam kematian EY.

Dalam persidangan ini, sebanyak delapan saksi dihadirkan terdiri dari penyidik Satreskrim Polres Bungo, anggota Polres Tebo, dokter dari RS Bhayangkara, adik kandung dan rekan kerja korban melalui sambungan zoom meeting.

Dalam salinan putusannya, Bripda Waldi dinyatakan melakukan perbuatan tercela.

Setelah putusan ini, Waldi akan ditahan di Polres Bungo.

"Iya, besok akan dibawa ke Polres Bungo," kata Pendri.

Dalam perkara ini, Bripda W dijerat dengan empat pasal sekaligus, yakni primer Pasal 340 KUHPidana, Subsider Pasal 338 KUHPidana, lebih subsider Pasal 365 Ayat 3 KUHPidana lebih subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved