Guru di Lawu Dipecat

Reaksi Faisal Tanjung Usai 2 Guru Honorer yang Dilaporkannya Dibela Prabowo: Kekeuh Punya Bukti Kuat

Faisal Tanjung mendadak mengunci profil akun Facebook-nya setelah banjir dihujat akibat melaporkan 2 guru di SMAN 1 Luwu Utara Sulsel.

Editor: Rita Lismini
TribunSumsel
GURU LWU DIPECAT - Kolase foto Faisal Tanjung yang melaporkan guru di SMAN 1 Luwu Utara atas dugaan pungutan liar (pungli), Jumat (14/11/2025). Kini Presiden Prabowo turun tangan langsung dan memberikan rehabilitasi terhadap 2 guru tersebut. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Faisal Tanjung mendadak mengunci profil akun Facebook-nya setelah banjir dihujat. 

Alih-alih ramai mendapat dukungan soal laporkan guru yang terlibat pungutan liar (pungli), Faisal Tanjung malah ramai disalahkan. 

Bahkan pencarian nama Faisal Tanjung di Facebook masuk populer.

Hujatan itu bermula karena Faisal Tanjung melaporkan dua guru SMA di Lutra yakni Rasnal dan Abdul Muis.

Akibat laporan Faisal Tanjung tersebut dua guru SMAN di Lutra itu pun berakhir dipecat Gubernur Sulsel. 

Sekejap berita ini pun langsung viral di media sosial dan mendapat beragam reaksi dari beragam pihak. 

Yang paling menariknya kabar pemecatan 2 guru SMAN 1 Luwu Utara itu sampai ke telinga Presiden Prabowo Subianto

Tak butuh waktu lama, Prabowo pun langsung turun tangan. 

Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada dua guru Aparatur Sipil Negara (ASN) SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Rasnal dan Abdul Muis.

Langkah ini diambil menyusul vonis Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan hukuman penjara satu tahun kepada keduanya, meskipun putusan pengadilan tingkat pertama menyatakan mereka bebas murni (vrijspraak).

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, di Jakarta, Kamis (3/11/2025), mengungkapkan Presiden Prabowo merasa hukuman yang dijatuhkan kepada dua guru tersebut tidak wajar.

Rasnal dan Abdul Muis tersandung masalah hukum setelah menggalang sumbangan sukarela sebesar Rp 20.000 dari orang tua siswa untuk membantu gaji guru honorer.

Kasus ini dipersoalkan karena alur hukum yang kontroversial. 

Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menyatakan kedua guru tersebut tidak bersalah dan membebaskan mereka dari segala tuntutan. 

Namun, jaksa mengajukan kasasi, dan MA justru menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun (untuk Rasnal) dan 1 tahun 2 bulan (untuk Abdul Muis) serta denda Rp 50 juta.

Putusan kasasi MA Nomor 4999 K/Pid.Sus/2023 untuk Rasnal dan putusan dengan nomor yang sama untuk Abdul Muis, tertanggal 23 Oktober 2023, membuat status kepegawaian mereka terancam.

Sesuai Undang-Undang tentang Kepegawaian, ASN yang telah dipidana dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) wajib diberhentikan dengan tidak hormat.

Yusril menyayangkan putusan MA tersebut.

Menurutnya, jika ia berada di posisi hakim, ia akan menyatakan ontslag van rechtsvervolging—perbuatan memang ada, tetapi bukan merupakan tindak pidana.

"Dijalani penjaranya, tapi begitu ada putusan inkrah, nah berlakulah Undang-Undang tentang Kepegawaian. Jadi, Undang-Undang Pegawai Negeri itu menyatakan bahwa PNS, ASN yang dipidana itu diberhentikan dengan tidak hormat," jelas Yusril.

Meski demikian, Presiden Prabowo memutuskan untuk memberikan rehabilitasi.

Yusril menegaskan bahwa rehabilitasi ini bukan merehabilitasi tindak pidana yang telah diputuskan MA, melainkan yang direhabilitasi adalah statusnya sebagai pegawai negeri.

"Pertimbangan MA sudah diberikan atas permintaan Presiden sesuai norma Pasal 14 UUD 45 dan disebutkan dalam konsideran mengingat Keppres tentang Rehabilitasi tersebut," kata Yusril.

Konsekuensi hukumnya, keputusan ini wajib dilaksanakan oleh pihak terkait.

Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman yang berdasarkan UU ASN wajib memberhentikan keduanya, kini justru wajib mengaktifkan kembali kedua guru ASN tersebut dalam jabatan semula.

"Dengan adanya rehabilitasi oleh Presiden, maka Gubernur Sulsel wajib mengaktifkan kembali kedua guru ASN tersebut dalam jabatannya semula," kata Yusril.

Rehabilitasi oleh Presiden adalah hak prerogatif yang dapat diberikan meskipun terpidana telah selesai menjalani pidana. 

Presiden tidak perlu menunggu MA mengadili kembali perkara tersebut melalui upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).

"MA tidak perlu mengadili kembali kedua PNS yang diberi rehabilitasi oleh Presiden Prabowo tersebut. Putusan MA tidak batal karena adanya rehabilitasi. Lain halnya kalau kedua PNS itu mengajukan PK, maka MA wajib mengadili kembali perkara tersebut," tutur Yusril.

Langkah Presiden Prabowo ini menegaskan upaya pemulihan nama baik dan status kepegawaian yang dianggap telah dirampas secara tidak adil.

Pemprov Tunggu Surat KemenPAN RB

Pemprov Sulsel menunggu surat resmi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) untuk memulihkan status Abdul Muis dan Rasnal.

Sekretaris Daerah Sulsel, Jufri Rahman, mengatakan langkah administratif tengah ditempuh agar keputusan presiden itu bisa segera ditindaklanjuti.

“Karena mereka sudah terlanjur diberhentikan, kami butuh surat resmi dari KemenPAN-RB sebagai dasar penerbitan SK Gubernur pembatalan pemberhentian,” kata Jufri Rahman di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (13/11/2025).

Jufri menambahkan, dirinya telah berkoordinasi langsung dengan Menteri PAN-RB, Rini Widyantini, serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakhrulloh.

“Kami juga memerlukan pembatalan pertimbangan teknis (pertek) dari BKN agar menjadi dasar hukum bagi Gubernur menerbitkan SK pembatalan,” ujarnya.

Menurut Jufri, hasil pembicaraan dengan kedua lembaga tersebut sudah diteruskan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel untuk ditindaklanjuti.

Sementara Faisal Tanjung yang melaporkan 2 guru tersebut memilih sedikit bungkam dari media sosial. 

Dirinya tak seaktif biasanya sebelum ramai dihujat. 

Namun, Faisal Tanjung menegaskan bahwa dirinya memiliki bukti chat yang kuat soal dugaan pungli guru tersebut. 

Isi chat yang ia dapat adalah dari seorang guru yang meminta siswanya menuntaskan pembayaran dana komite sebelum pembagian rapor.

"Ada pesan di grup kelas XII Mipa 1 waktu itu. Gurunya mengingatkan siswa untuk bayar komite sebelum pembagian rapor, dan di chat itu gurunya seolah menyatakan pembagian rapor tidak berjalan lancar jika dana komite tidak dibayar,"ujar Faisal Tanjung kepada Tribun-Timur.com, Jumat (14/11/2025).

Tak hanya itu, Faisal Tanjung yang kala itu menjabat Ketua Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) Kabupaten Luwu Utara, juga menerima aduan dari salah satu siswa di sekolah tersebut berinisial F.

F mengadukan soal keputusan sekolah mengambil pungutan dari kepada orang tua.

Faisal Tanjung yang menerima aduan siswa itu pun menindaklanjuti dengan mengonfirmasi kepada sekolah.

"Dari situ saya datangi Pak Muis. Saya tanykan apakah benar ada pungutan. Tapi katanya itu sumbangan, bukan pungutan. Saya bilang, kalau sumbangan kenapa ada target Rp20 ribu per siswa? Lalu dijawab, itu sudah kesepakatan orang tua," kata Faisal.

Faisal Tanjung berpandangan, sekolah memang diperbolehkan menerima sumbangan, namun tidak dalam bentuk uang yang dipatok nominalnya.

Ia mengutip Peremendikbud dan Undang-Undang.

"Setahu saya, kalau sumbangan itu boleh, tapi dalam bentuk barang, bukan uang dengan target tertentu," kata Faisal Tanjung.

Faisal Tanjung melanjutkan pertemuannya dengan Abdul Muis berakhir ketegangan.

Menurutnya, ia merasa ditantang untuk mengadukan kepada polisi.

"Ya sudah, saya buat laporan. Tujuan saya hanya untuk memastikan dugaan itu, bukan untuk menjatuhkan siapa pun," kata Faisal.

Faisal Tanjung meyakini dirinya tidak salah dalam laporannya kepada Polres Lutra soal pungutan di sekolah tersebut.

Baginya pengadilan dan Mahkamah Agung yang menjatuhkan hukum dan menentukan benar salahnya kasus tersebut.

"Sekarang saya justru seakan-akan diframing seolah saya bersalah. Padahal kapasitas saya hanya sebagai pelapor. Benar atau salahnya, biar pengadilan yang menentukan," kata Faisal Tanjung.

Baginya, putusan pidana dari Mahkamah Agung (MA) menunjukkan proses hukum yang sah.

"Saya melapor berdasarkan informasi yang saya dapatkan. Kalau akhirnya terbukti di pengadilan, berarti saya tidak salah. Kenapa saya yang disalahkan, sementara dua guru itu dianggap benar?" kata Faisal Tanjung.

Faisal Tanjung menyampaikan tidak pernah menerima sogokan dalam langkahnya melaporkan kasus tersebut.

"Yang beredar, saya disogok. Itu tidak benar sama sekali," kata Faisal Tanjung

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved