Berita Viral
Terkuak! Modus Licik TRM, Mantan Jaksa yang Tipu Warga Ratusan Juta dan Simpan Senjata Api
TRM ditangkap dengan barang bukti uang senilai total Rp310 juta dan sebuah senjata api jenis revolver lengkap dengan peluru tajamnya.
Mantan Jaksa Indisipliner
Apreza menjelaskan TRM merupakan mantan jaksa yang diberhentikan tidak dengan hormat akibat kasus indisipliner.
Meski tidak menjelaskan secara rinci terkait tempatnya bertugas dahulu, Apreza menyampaikan bahwa yang bersangkutan diberhentikan dari instansi kejaksaan pada tahun 2009.
"Saya belum menanyakan itu (tempat tugas), nanti kita telusuri lebih lanjut dimananya, nanti kita buka semua. Yang pasti yang bersangkutan dipecat tahun 2009 atas kasus indisipliner," ujarnya.
Lebih lanjut Apreza mengungkapkan, bahwa sebelum ditangkap pelaku juga sudah pernah melakukan penipuan dengan modus serupa.
"Jadi berdasarkan pengakuan interogasi tadi, yang bersangkutan dulu pernah melakukan hal yang sama menipu dua orang. Junlahnya kalau tidak salah tadi dia menyampaikan Rp 200 juta, dan itu uangnya sudah habis," ungkapnya.
"Dan ini berdasarkan informasi yang kami dapatkan melakukan lagi, maka segera kami sergap oleh tim SIRI dan Pam SDO di wilayah Pamulang," jelas Apreza.
Adapun terkait proses hukum selanjutnya, Apreza menyebut, Kejari Tangsel akan menyerahkan ke pihak kepolisian.
"Karena tindak pidana umum adalah kewenangan pihak Polres, dan ini nanti akan langsung diserahkan," katanya.
"Jadi nanti akan ditelusuri lebih lanjut oleh tim penyidik kepolisian, yang tentunya juga berdasarkan informasi yang kami dapatkan. Nanti kita Kita coba ungkap semuanya," tandasnya
| Nasib Firman Guru yang Rekam Ruang Kelas Ambruk di Bulukumba, Malah Disuruh Buat Video Minta Maaf |
|
|---|
| Sosok-Kekayaan Andi Vickariaz Jaksa Penjarakan Guru Rasnal-Abd Muis Imbas Rp20 Ribu, Sebut Korupsi |
|
|---|
| Faisal Tanjung Biang Kerok Pelapor Guru Rasnal-Abdul Muis Dipecat Imbas Rp20 Ribu, Dipanggil Polisi |
|
|---|
| Nasib Bripda Torino Usai Hajar 2 Siswa SPN NTT Ketahuan Merokok, Kini Resmi Dipatsus |
|
|---|
| Dulu Teken SK Pemecatan Guru Rasnal dan Abdul Muis, Kini Gubernur Sulsel Andi Sudirman Turun Tangan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Konferensi-pers-penangkapan-jaksa-gadungan-di-Kantor-Kejari-Tangsel.jpg)