Kasus Ijazah Jokowi

Reaksi Santai Roy Suryo Dicekal ke Luar Negeri Kasus Ijazah Jokowi: Saya Sih Senyum Saja Ya 

Heboh soal Roy Suryo cs dicekal ke luar negeri usai ditetapkan sebagai tersangka kasus ijazah Jokowi, begini reaksinya.

Editor: Rita Lismini
Tribunnews.com/Reynas Abdila
IJAZAH JOKOWI - Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma memenuhi atau Dokter Tifa panggilan penyidik Polda Metro Jaya soal kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Ketiganya diperiksa perdana sebagai tersangka, Kamis (13/11/2025). Roy Suryo, Rismon Sianipar, Dokter Tifa tak langsung ditahan usai jalani pemeriksaan perdana mereka sebagai tersangka dalam kasus ijazah Jokowi. 

Keberadaan Ijazah Asli Jokowi Dipertanyakan 

Majelis Komisi Informasi Pusat (KIP) juga meminta klarifikasi Polda Metro Jaya mengenai keberadaan dan status hukum arsip ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang sengketa informasi di Jakarta, Senin (17/11/2025).

Ketua Majelis, Rospita Vici Paulyn, membuka pemeriksaan dengan menanyakan keberadaan ijazah asli Jokowi.

"Untuk ijazah asli (Jokowi) saat ini berada dalam penguasaan Polda Metro Jaya untuk kepentingan proses hukum," jawab perwakilan Polda Metro Jaya.

Perwakilan Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa dokumen yang dimohonkan, mulai dari salinan ijazah asli, hasil pindai berwarna, transkrip nilai, KHS, laporan tugas akhir, surat tugas, SK yudisium
dan seluruhnya telah masuk dalam berkas penyidikan.

Karena berstatus barang bukti yang disita berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri, dokumen tersebut otomatis menjadi informasi yang dikecualikan.

"Karena ini menjadi status barang bukti dalam proses penyidikan, maka ini menjadi satu hal yang dikecualikan. Masih berproses dan ini masuk dalam kategori pengecualian," ujar perwakilan Polda Metro Jaya.
 
Majelis kemudian mengonfirmasi bahwa pemohon mengajukan permohonan pada 29 Agustus 2025, namun tidak menerima jawaban apa pun.

Polda Metro Jaya lantas menjelaskan alasan tidak adanya respons. Perwakilan Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa mereka baru mengetahui adanya permohonan tersebut pada 13 November 2025, setelah menerima pemberitahuan dari Mabes Polri.

Permohonan ternyata dikirim ke Humas Mabes Polri, bukan ke PPID Polda Metro Jaya sebagai pelaksana PPID wilayah.

“Polda Metro Jaya mengetahui adanya permasalahan ini ya itu nanti pada hari Kamis 13 November setelah kami mendapatkan informasi konfirmasi Mabes Polri selaku PPID humas Mabes Polri bahwa ternyata apa yang disampaikan oleh pemohon ini salah alamat majelis hakim, tapi kami secepatnya merespon ini dengan melakukan persiapan untuk menanggapi,” kata perwakilan Polda Metro Jaya.
Pemohon juga menyebut bahwa alamat PPID Polri sulit ditemukan di laman resmi.

Dalam pemeriksaan, majelis menanyakan perbedaan istilah antara permohonan pemohon dan dokumen yang berada di Polda. Misalnya, pemohon meminta SK Yudisium, sementara dokumen yang disita memiliki nama berbeda.

Polda menjelaskan bahwa dokumen tersebut tercatat sebagai “daftar nilai sarjana muda untuk keperluan yudisium”, serta terdapat dokumen lain yang disebut sebagai “surat keterangan”. Perbedaan istilah ini akan dijelaskan lebih rinci dalam jawaban tertulis Polda.

Majelis meminta dokumen pendukung untuk memastikan apakah seluruh arsip ijazah Jokowi memang sah dikecualikan berdasarkan ketentuan penegakan hukum yang sedang berjalan.

Polda menegaskan akan menyiapkan pembuktian administrasi terkait proses penyidikan (seperti notulen gelar perkara dan SOP kenaikan status penyelidikan ke penyidikan) sebagaimana diminta majelis.

Sidang KIP akan berlanjut ke pemeriksaan lebih rinci mengenai dasar pengecualian informasi yang diajukan Polda Metro Jaya.

Artikel ini telah tayang di TribunMedan.com

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved