Dugaan Korupsi di RSUD Rejang Lebong
Tangisan Histeris Ibu Tersangka Korupsi Makan Minum RSUD Rejang Lebong, 'Anak Saya Korban'
Tangisan histeris ibu tersangka korupsi makan minum RSUD Rejang Lebong, Bengkulu.
Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Yunike Karolina
Sebagai tindak lanjut, penyidik turut memanggil salah satu saksi tambahan, yakni dr. A. Khalik R. Muhibat Sp.PD RNASIM, dokter spesialis penyakit dalam.
Dalam keterangannya, dr. Khalik menyebut dr. Rheyco memang memiliki riwayat penyakit dalam yang membutuhkan obat rutin.
“Penyakitnya bersifat kronis, tapi dalam kondisi terkontrol. Surat keterangan yang ada hanya menjelaskan bahwa yang bersangkutan pernah atau mengidap penyakit tersebut, bukan menjelaskan apakah saat ini sedang kambuh atau tidak,” terang dr. Khalik.
Diketahui, Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan makan-minum pasien dan non-pasien di RSUD Rejang Lebong tahun anggaran 2022–2023 terus bergulir.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong memastikan peluang penambahan tersangka baru dalam kasus dengan nilai kontrak sekitar Rp2,3 miliar ini masih terbuka lebar.
Dari hasil penyidikan sementara, kerugian negara ditaksir lebih dari Rp800 juta.
Hingga kini sudah ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Dwi Prasetyo, mantan Kabag Administrasi RSUD sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Rianto, ASN RSUD yang juga pemilik CV Agapi Mitra; serta dr. Rheyco Victoria Sp.An, mantan Direktur RSUD Rejang Lebong yang juga dikenal sebagai Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Rejang Lebong.
Ketiga tersangka tersebut dititipkan di Lapas Kelas IIA Curup.
Peran Eks Direktur
Peran mantan direktur yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi makan minum di RSUD Rejang Lebong, Bengkulu, terungkap.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong kembali menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bahan makan minum pasien dan non pasien pada RSUD yang bersumber dari dana BLUD tahun anggaran 2022–2023.
Tersangka yang baru ditetapkan yakni dr. Rheyco Victoria Sp.An, (RV) mantan Direktur RSUD Rejang Lebong yang juga diketahui menjabat sebagai Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Rejang Lebong.
Kasi Intelijen Kejari Rejang Lebong, Hendra Mubarok, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (18/9/2025) setelah Rheyco memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 10.00 WIB. Dalam pemeriksaan tersebut, ia dicecar dengan 18 pertanyaan oleh tim penyidik.
“Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka RV langsung dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai 18 September sampai 7 Oktober 2025, dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Curup,” ungkap Hendra.
Sekitar pukul 18.00 WIB, Rheyco terlihat keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.
Ia digiring oleh jaksa penyidik dan mendapat pengawalan aparat TNI menuju mobil tahanan.
Kasi Pidsus Kejari Rejang Lebong, Hironimus Tafanao, menambahkan Rheyco ditetapkan sebagai tersangka karena perannya sebagai Pengguna Anggaran (PA) dalam kegiatan BLUD RSUD Curup tahun 2022–2023.
Dugaan Korupsi RSUD Rejang Lebong
Korupsi di RSUD Rejang Lebong
RSUD Rejang Lebong
Rejang Lebong
Bengkulu
Kejari Rejang Lebong
Kasus Korupsi RSUD Rejang Lebong Memanas! Ibu Tersangka Menangis Histeris saat Penetapan Sang Anak |
![]() |
---|
Alasan Sakit Kronis, Eks Direktur RSUD Rejang Lebong Tersangka Korupsi Minta Tak Ditahan |
![]() |
---|
IDI Rejang Lebong Hormati Proses Hukum, Tetap Dukung Rheyco Victoria |
![]() |
---|
Segini Harta Rheyco Victoria, Eks Direktur RSUD Rejang Lebong Tersangka Korupsi Makan Minum |
![]() |
---|
Peran Mantan Dirut RSUD Rejang Lebong Bengkulu dalam Kasus Korupsi Makan Minum Rp 2,3 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.