Pembunuhan di Rejang Lebong
Kronologi Lengkap Ayah Bunuh Pacar Putrinya di Rejang Lebong Bengkulu, Korban Sempat Berusaha Pulang
Seorang ayah di Rejang Lebong diduga tikam pacar putrinya karena tak merestui hubungan asmara. Pelaku masih diburu polisi.
Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Ricky Jenihansen
Keduanya menemukan Feri sudah tergeletak di pinggir jalan, berjarak sekitar 50 meter dari rumah, dalam kondisi bersimbah darah.
Melihat hal itu, Helen dan saksi langsung meminta pertolongan kepada warga sekitar.
Seorang warga kemudian membantu mengevakuasi korban dan membawanya ke RS An-Nissa Curup.
Namun, sesampainya di rumah sakit, nyawa korban tak berhasil diselamatkan.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan luka tusuk di bagian dada korban akibat tikaman senjata tajam.
Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP Sinar Simanjuntak, membenarkan adanya peristiwa pembunuhan tersebut.
Menurutnya, petugas telah melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa sejumlah saksi, serta mengamankan barang bukti di lokasi kejadian.
“Benar, ada aksi pembunuhan di Desa Air Meles Atas. Pelakunya merupakan ayah dari kekasih korban,” ungkap AKP Sinar kepada TribunBengkulu.com pada Rabu (8/10/2025) siang.
Dari hasil penyelidikan awal, motif pembunuhan diduga karena pelaku tidak merestui hubungan asmara antara korban dan anaknya, Helen.
Saat ini, pelaku Samsudin yang diketahui merupakan warga Kelurahan Banyumas, Kecamatan Curup Tengah, masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
“Untuk pelaku masih dalam pengejaran. Motifnya kuat dugaan karena tidak merestui hubungan asmara korban dengan anaknya,” tutup AKP Sinar.
Jenazah korban kini telah diserahkan ke pihak keluarga untuk dimakamkan.
Sementara itu, aparat kepolisian masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku serta mendalami kemungkinan adanya motif lain di balik aksi tragis ini.
Baca juga: Breaking News: Ayah di Rejang Lebong Bengkulu Bunuh Pacar Putrinya karena Tak Restui Hubungan
Pidana Pembunuhan
Melansir laman Hukum Online, tindak pidana pembunuhan diatur dalam Pasal 338 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan Pasal 458 ayat (1) UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[1] yaitu tahun 2026.
Pembunuhan di Rejang Lebong
Polres Rejang Lebong
TribunBreakingNews
Multiangle
Eksklusif
Curup Tengah
Breaking News: Ayah di Rejang Lebong Bengkulu Bunuh Pacar Putrinya karena Tak Restui Hubungan |
![]() |
---|
Peran 4 Tersangka Pembunuhan Kasus Pesta Malam Berdarah di Rejang Lebong Bengkulu |
![]() |
---|
Pesta Malam Berdarah di Rejang Lebong Bengkulu, Polres Tetapkan 4 Tersangka |
![]() |
---|
Polisi Buru Pelaku Pembunuhan 2 Pemuda saat Hadiri Pesta Malam di Rejang Lebong Bengkulu |
![]() |
---|
2 Pemuda di Rejang Lebong Bengkulu Tewas Ditikam saat Hadiri Pesta Malam, Kapolres Ambil Langkah Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.