Pembunuhan di Rejang Lebong

Kronologi Lengkap Ayah Bunuh Pacar Putrinya di Rejang Lebong Bengkulu, Korban Sempat Berusaha Pulang

Seorang ayah di Rejang Lebong diduga tikam pacar putrinya karena tak merestui hubungan asmara. Pelaku masih diburu polisi.

|
Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Ricky Jenihansen
HO Tribunbengkulu.com
SAKSI MATA – Saksi menceritakan kepada pihak kepolisian tentang peristiwa pembunuhan seorang pria di Rejang Lebong, yang diduga dibunuh ayah kekasihnya karena tak merestui hubungan asmara. 

Seorang ayah di Rejang Lebong diduga tikam pacar putrinya karena tak merestui hubungan asmara. Pelaku masih diburu polisi.

Laporan Wartawan TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG – Seorang pria di Rejang Lebong tewas mengenaskan setelah ditikam ayah kekasihnya sendiri, diduga karena hubungan asmara mereka tak direstui.

Korban, Feri (40), sempat berusaha pulang setelah terluka, namun nyawanya tak terselamatkan.

Peristiwa berdarah ini terjadi di Desa Air Meles Atas, Kecamatan Selupu Rejang.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, kejadian bermula sekira pukul 21.00 WIB, Selasa (7/10/2025).

Saat itu, korban datang bertamu ke rumah kekasihnya, Helen (38). Di rumah hanya ada Helen dan saudarinya.

Sekitar pukul 21.30 WIB, suasana mendadak mencekam.

 Samsudin, ayah kandung Helen, tiba-tiba datang ke rumah tersebut dan langsung menghampiri korban.

Antara keduanya sempat terjadi adu mulut cukup sengit.

Diduga karena emosi memuncak, pelaku kemudian menusuk dada korban menggunakan sebilah senjata tajam.

Korban yang terluka sempat diminta saksi untuk segera meninggalkan rumah.

Tak lama setelah korban keluar, pelaku juga terlihat meninggalkan rumah Helen.

Sekitar 20 menit kemudian, Helen bersama saksi memutuskan untuk mencari keberadaan korban di sekitar rumah.

Namun pencarian itu berakhir tragis.

Keduanya menemukan Feri sudah tergeletak di pinggir jalan, berjarak sekitar 50 meter dari rumah, dalam kondisi bersimbah darah.

Melihat hal itu, Helen dan saksi langsung meminta pertolongan kepada warga sekitar.

Seorang warga kemudian membantu mengevakuasi korban dan membawanya ke RS An-Nissa Curup.

Namun, sesampainya di rumah sakit, nyawa korban tak berhasil diselamatkan.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan luka tusuk di bagian dada korban akibat tikaman senjata tajam.

Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP Sinar Simanjuntak, membenarkan adanya peristiwa pembunuhan tersebut.

Menurutnya, petugas telah melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa sejumlah saksi, serta mengamankan barang bukti di lokasi kejadian.

“Benar, ada aksi pembunuhan di Desa Air Meles Atas. Pelakunya merupakan ayah dari kekasih korban,” ungkap AKP Sinar kepada TribunBengkulu.com pada Rabu (8/10/2025) siang.

Dari hasil penyelidikan awal, motif pembunuhan diduga karena pelaku tidak merestui hubungan asmara antara korban dan anaknya, Helen.

Saat ini, pelaku Samsudin yang diketahui merupakan warga Kelurahan Banyumas, Kecamatan Curup Tengah, masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

“Untuk pelaku masih dalam pengejaran. Motifnya kuat dugaan karena tidak merestui hubungan asmara korban dengan anaknya,” tutup AKP Sinar.

Jenazah korban kini telah diserahkan ke pihak keluarga untuk dimakamkan.

Sementara itu, aparat kepolisian masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku serta mendalami kemungkinan adanya motif lain di balik aksi tragis ini.

Baca juga: Breaking News: Ayah di Rejang Lebong Bengkulu Bunuh Pacar Putrinya karena Tak Restui Hubungan

Pidana Pembunuhan

Melansir laman Hukum Online, tindak pidana pembunuhan diatur dalam Pasal 338 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan Pasal 458 ayat (1) UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[1] yaitu tahun 2026.

Bunyi Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan adalah sebagai berikut:

Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Adapun, pasal pembunuhan dalam Pasal 458 ayat (1) UU 1/2023 berbunyi:

Setiap Orang yang merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Unsur Pasal 338 KUHP
Unsur tindak pidana pembunuhan dalam Pasal 338 KUHP adalah:

-barang siapa atau setiap orang;
-dengan sengaja;
-merampas (menghilangkan);
-nyawa;
-orang lain.

Kemudian, berdasarkan Penjelasan Pasal 458 ayat (1) UU 1/2023, pembunuhan selalu diartikan bahwa korban harus mati dan kematian ini dikehendaki oleh pelaku. 

Dengan demikian pengertian pembunuhan secara implisit mengandung unsur kesengajaan. 

Apabila tidak ada unsur kesengajaan atau tidak ada niat atau maksud untuk mematikan orang, tetapi kemudian ternyata orang tersebut mati, perbuatan tersebut tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana pembunuhan menurut ayat ini.

Dalam Pasal 458 ayat (1) UU 1/2023 tidak dicantumkan unsur "dengan sengaja", karena hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 36 dan Pasal 54 huruf j UU 1/2023. Dengan demikian, hakim akan lebih mengutamakan untuk mempertimbangkan motif, cara, sarana, atau upaya membunuh, serta akibat dan dampaknya suatu pembunuhan bagi masyarakat.

Jika ditelaah dari segi bahasa, menurut KBBI, pembunuhan berasal dari kata bunuh yang artinya menghilangkan nyawa. 

Lebih lanjut, menurut Adam Chazawi, pembunuhan adalah sebuah perkara atau perbuatan membunuh, dapat juga diartikan sebagai orang atau alat yang membunuh. 

Sehingga, pembunuhan atau perbuatan membunuh yang dilakukan oleh pembunuh (doodslag) artinya siapa saja yang sengaja merampas nyawa orang lain.

Gabung grup Facebook TribunBengkulu.com untuk informasi terkini

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved