Dugaan Korupsi RSUD Rejang Lebong
Nasib Direktur CV Agapi Mitra Terjerat Kasus Korupsi RSUD Rejang Lebong, Batal Dilantik PPPK
Nasib Direktur CV Agapi Mitra Yudha Putrado (YP), terseret kasus korupsi RSUD Rejang Lebong, batal dilantik PPPK.
Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Yunike Karolina
Untuk diketahui, saat ini YP telah ditahan di Lapas Kelas IIA Curup setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Rejang Lebong.
Kasus dugaan korupsi pengadaan makan dan minum di RSUD Rejang Lebong ini sendiri sebelumnya juga telah menyeret sejumlah pejabat rumah sakit, termasuk pejabat pembuat komitmen (PPK) dan bendahara kegiatan, yang saat ini juga tengah menjalani proses hukum.
Tiga tersangka lain yang lebih dulu ditetapkan yakni dr. Rheyco Victoria, S.P, mantan Direktur RSUD Rejang Lebong yang menjabat sebagai pengguna anggaran.
Kemudian Dwi Prasetyo, mantan Kabag Administrasi RSUD sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan BLUD tahun 2022–2023.
Serta Rianto, ASN RSUD Rejang Lebong yang juga disebut sebagai pemilik CV Agapi Mitra.
Baca juga: Sosok Yudha Tersangka Ke-4 Korupsi RSUD Rejang Lebong, Honorer Baru Lulus PPPK Sekaligus Pemilik CV
Dugaan Korupsi RSUD Rejang Lebong
Korupsi di RSUD Rejang Lebong
RSUD Rejang Lebong
pppk
Rejang Lebong
Bengkulu
Kejari Rejang Lebong
Korupsi Tambang Bengkulu
Skema Korupsi Tambang Bengkulu
Kasus Korupsi Tambang
| 3 Terdakwa Korupsi Makan Minum RSUD Rejang Lebong Divonis Lebih Ringan, Jaksa Pikir-pikir |
|
|---|
| Sosok Yudha Tersangka Ke-4 Korupsi RSUD Rejang Lebong, Honorer Baru Lulus PPPK Sekaligus Pemilik CV |
|
|---|
| Penyidik Kaji Permohonan Tersangka Korupsi di RSUD Rejang Lebong, Minta Tak Ditahan Alasan Sakit |
|
|---|
| Tersangka Korupsi RSUD Rejang Lebong Bengkulu Ajukan Penangguhan Penahanan, Alasan Sakit Kronis |
|
|---|
| Kasus Korupsi RSUD Rejang Lebong Bengkulu, Kejari Dalami Aliran Dana dan Buka Peluang Tersangka Baru |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Korupsi-Yudha.jpg)