Senin, 8 Juni 2026

Dugaan Korupsi RSUD Rejang Lebong

Nasib Direktur CV Agapi Mitra Terjerat Kasus Korupsi RSUD Rejang Lebong, Batal Dilantik PPPK

Nasib Direktur CV Agapi Mitra Yudha Putrado (YP), terseret kasus korupsi RSUD Rejang Lebong, batal dilantik PPPK.

Tayang:
Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Yunike Karolina
M Rizki Wahyudi/TribunBengkulu.com
TERANCAM BATAL DILANTIK - Direktur CV Agapi Mitra Yudha Putrado saat ditetapkan tersangka dan digiring menuju mobil tahanan. Honorer ini terancam batal dilantik sebagai PPPK Pemkab Rejang Lebong. 

Untuk diketahui, saat ini YP telah ditahan di Lapas Kelas IIA Curup setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Rejang Lebong.

Kasus dugaan korupsi pengadaan makan dan minum di RSUD Rejang Lebong ini sendiri sebelumnya juga telah menyeret sejumlah pejabat rumah sakit, termasuk pejabat pembuat komitmen (PPK) dan bendahara kegiatan, yang saat ini juga tengah menjalani proses hukum.

Tiga tersangka lain yang lebih dulu ditetapkan yakni dr. Rheyco Victoria, S.P, mantan Direktur RSUD Rejang Lebong yang menjabat sebagai pengguna anggaran.

Kemudian Dwi Prasetyo, mantan Kabag Administrasi RSUD sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan BLUD tahun 2022–2023.

Serta Rianto, ASN RSUD Rejang Lebong yang juga disebut sebagai pemilik CV Agapi Mitra.

Baca juga: Sosok Yudha Tersangka Ke-4 Korupsi RSUD Rejang Lebong, Honorer Baru Lulus PPPK Sekaligus Pemilik CV

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved