Dugaan Korupsi RSUD Rejang Lebong
Nasib Direktur CV Agapi Mitra Terjerat Kasus Korupsi RSUD Rejang Lebong, Batal Dilantik PPPK
Nasib Direktur CV Agapi Mitra Yudha Putrado (YP), terseret kasus korupsi RSUD Rejang Lebong, batal dilantik PPPK.
Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi
TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG – Nasib Direktur CV Agapi Mitra Yudha Putrado (YP), terseret kasus korupsi RSUD Rejang Lebong, batal dilantik PPPK.
Kasus dugaan korupsi pengadaan makan dan minum pasien serta non-pasien di RSUD Rejang Lebong tahun 2022–2023 terus bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong.
Hingga saat ini, total sudah empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Terbaru, penyidik Pidsus Kejari Rejang Lebong menetapkan satu tersangka baru pada Selasa (7/10/2025).
Tersangka tersebut yakni Yudha Putrado (YP), yang diketahui merupakan Direktur atau pemilik CV Agapi Mitra, rekanan dalam kegiatan pengadaan tersebut.
Menariknya, YP juga merupakan tenaga honorer di RSUD Rejang Lebong yang telah mengabdi selama kurang lebih 14 tahun.
Bahkan, ia lulus dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap pertama pada tahun 2024 lalu dan sejatinya hanya tinggal menunggu pelantikan.
Namun, peluangnya untuk dilantik kini nyaris tertutup.
Plt Kepala BKPSDM Rejang Lebong, Erwan Zuganda, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima informasi terkait penetapan YP sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tersebut.
Bahkan pihaknya telah berkoordinasi dengan RSUD Rejang Lebong. Juga menunggu surat resmi terkait penetapan tersebut.
“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak RSUD, tinggal menunggu surat resmi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan berstatus tersangka,” ungkap Erwan kepada TribunBengkulu.com, pada Jumat (10/10/2025).
Menurut Erwan, berdasarkan aturan yang berlaku, status hukum seseorang menjadi pertimbangan penting dalam proses pengangkatan PPPK.
Karena itu, meskipun YP lulus seleksi, kemungkinan besar ia batal dilantik.
“Nantinya akan dikaji terlebih dahulu oleh tim. Tapi kemungkinan besar yang bersangkutan tidak bisa atau batal dilantik,gugur,” jelasnya.
Dugaan Korupsi RSUD Rejang Lebong
Korupsi di RSUD Rejang Lebong
RSUD Rejang Lebong
pppk
Rejang Lebong
Bengkulu
Kejari Rejang Lebong
Korupsi Tambang Bengkulu
Skema Korupsi Tambang Bengkulu
Kasus Korupsi Tambang
| 3 Terdakwa Korupsi Makan Minum RSUD Rejang Lebong Divonis Lebih Ringan, Jaksa Pikir-pikir |
|
|---|
| Sosok Yudha Tersangka Ke-4 Korupsi RSUD Rejang Lebong, Honorer Baru Lulus PPPK Sekaligus Pemilik CV |
|
|---|
| Penyidik Kaji Permohonan Tersangka Korupsi di RSUD Rejang Lebong, Minta Tak Ditahan Alasan Sakit |
|
|---|
| Tersangka Korupsi RSUD Rejang Lebong Bengkulu Ajukan Penangguhan Penahanan, Alasan Sakit Kronis |
|
|---|
| Kasus Korupsi RSUD Rejang Lebong Bengkulu, Kejari Dalami Aliran Dana dan Buka Peluang Tersangka Baru |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Korupsi-Yudha.jpg)