Makan Bergizi Gratis di Bengkulu

Soroti Polemik Surat Pernyataan Program MBG di Rejang Lebong, DPRD: Jangan Buat Resah Wali Murid

DPRD Rejang Lebong Soroti Surat Pernyataan Program MBG, Dayek : Jangan Buat Resah Wali Murid.

Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Hendrik Budiman
TribunBengkulu.com/M Rizki Wahyudi
MBG REJANG LEBONG - Kolase surat pernyataan MBG beredar di Rejang Lebong (kiri) dan foto salah satu sekolah dasar di Rejang Lebong terima perogram MBG (kanan). Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Rejang Lebong, Hidayattullah, turut angkat bicara terkait beredarnya surat pernyataan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi (MBG) di sejumlah sekolah dasar. 

Laporan Wartawan TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Rejang Lebong, Hidayattullah, turut angkat bicara terkait beredarnya surat pernyataan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi (MBG) di sejumlah sekolah dasar.

Surat pernyataan itu dibuat oleh pihak sekolah untuk para orangtua siswa apakah menyetujui atau menolak program MBG. 

Menurut Hidayattullah, munculnya surat pernyataan tersebut sangat disayangkan. Karena surat ini berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya para orang tua atau wali murid.

“Kami sangat menyayangkan adanya surat seperti ini. Seharusnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan segera mengatasi permasalahan ini agar tidak menimbulkan salah paham di masyarakat,”ucap Hidayattullah atau Dayek sapaan akrabnya pada Senin (27/10/2025) malam. 

Surat pernyataan yang seolah-olah melepaskan tanggung jawab jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti kasus keracunan makanan, tidak boleh ada lagi.

Baca juga: Kadis Dikbud Buka Suara soal Surat MBG di Rejang Lebong Larang Orangtua Tuntut Jika Anak Keracunan

Karena tentunya hal ini akan membuat seolah-olah program tersebut tidak ada yang bertanggungjawab. 

“Program MBG ini adalah tanggung jawab pemerintah khususnya BGN dan lintas sektornya. Mulai dari proses pengolahan, penyajian, sampai konsumsi oleh siswa, semuanya harus dipastikan aman,”tegasnya.

Selain itu, ia juga menyoroti poin dalam surat yang dianggap dapat memberatkan wali murid.

Seperti tanggung jawab terhadap kehilangan atau kerusakan wadah makanan (ompreng) hal itu bisa membuat cemas masyarakat. 

“Jangan sampai surat itu membuat kesan bahwa beban program justru ditanggung wali murid. Hal-hal seperti ini tidak boleh terjadi lagi,” tambah Hidayattullah.

Pihak sekolah lebih berhati-hati dalam menindaklanjuti kebijakan pemerintah daerah, terutama terkait program MBG.

Ke depan tidak ada lagi surat pernyataan serupa yang beredar agar pelaksanaan Program MBG dapat berjalan lancar dan tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

“Sekolah harus berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk Tim SPPG dan Dinas Dikbud. Jangan sampai ada sekolah yang berinisiatif sendiri membuat surat-surat seperti ini,” tutupnya.

Penjelasan SPPG

Badan Gizi Nasional (BGN) Kabupaten Rejang Lebong bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Rejang Lebong serta pihak SDN 75 Rejang Lebong melakukan pertemuan koordinasi pada Senin (27/10/2025).

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved