Makan Bergizi Gratis di Bengkulu

Soroti Polemik Surat Pernyataan Program MBG di Rejang Lebong, DPRD: Jangan Buat Resah Wali Murid

DPRD Rejang Lebong Soroti Surat Pernyataan Program MBG, Dayek : Jangan Buat Resah Wali Murid.

Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Hendrik Budiman
TribunBengkulu.com/M Rizki Wahyudi
MBG REJANG LEBONG - Kolase surat pernyataan MBG beredar di Rejang Lebong (kiri) dan foto salah satu sekolah dasar di Rejang Lebong terima perogram MBG (kanan). Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Rejang Lebong, Hidayattullah, turut angkat bicara terkait beredarnya surat pernyataan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi (MBG) di sejumlah sekolah dasar. 

Pertemuan ini menyusul beredarnya surat pernyataan yang menimbulkan polemik dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi (MBG).

Dalam rapat itu disepakati bahwa surat pernyataan yang beredar di kalangan wali murid bukan merupakan kebijakan resmi dari Program MBG.

Koordinator Wilayah (Korwil) Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Rejang Lebong, Anastasia Intan, membenarkan, pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan Disdikbud begitu mengetahui adanya surat pernyataan yang beredar tersebut.

Dimana surat tersebut merupakan inisiatif internal sekolah dan tidak pernah dikeluarkan oleh Dinas maupun pihak pelaksana program.

Saat ini, Disdikbud bersama BGN tengah melakukan klarifikasi agar peristiwa serupa tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

“Surat itu dibuat sendiri oleh pihak sekolah tanpa ada koordinasi dengan kami di SPPG Rejang Lebong maupun ke pihak dinas pendidikan,”ungkap Intan.
Menurutnya, pihak sekolah semestinya berkoordinasi terlebih dahulu agar tidak terjadi kesalahan informasi di lapangan.

Ia berharap kedepan tidak ada lagi kejadian seperti itu karena bisa meresahkan orangtua siswa. 

“Kami berharap ke depan tidak ada lagi hal serupa, apalagi tanpa koordinasi seperti itu,”harapnya.

Dalam surat yang beredar tersebut juga tercantum pernyataan soal kewajiban membayar ganti rugi sebesar Rp80 ribu jika tempat makan (ompreng) milik anak yang digunakan dalam Program MBG hilang atau rusak.

Dimana informasi ini sama sekali tidak benar, dan pihaknya tidak pernah meminta ganti rugi jika ada ompreng yang rusak atau hilang. 

“Itu juga tidak benar. Kata-kata tersebut diambil pihak sekolah dari Google,”lanjutnya. 

Pihak SPPG bersama Disdikbud Rejang Lebong menegaskan kembali bahwa pelaksanaan Program Makan Bergizi (MBG) di sekolah-sekolah dilaksanakan sesuai petunjuk resmi.

Serta tidak membebani wali murid dalam bentuk biaya apapun. 

Berdasarkan data, sebaran dapur MBG meliputi 15 kecamatan. Rinciannya, Kecamatan Kota Padang 2 dapur, Padang Ulak Tanding (PUT) 2 dapur, Sindang Kelingi 2 dapur, Curup 4 dapur, Bermani Ulu 2 dapur, Selupu Rejang 3 dapur, Curup Utara 2 dapur, Curup Timur 3 dapur, Curup Selatan 2 dapur, Curup Tengah 4 dapur, Binduriang 1 dapur, Sindang Beliti Ulu (SBU) 1 dapur, Sindang Dataran 1 dapur, Sindang Beliti Ilir (SBI) 1 dapur, dan Bermani Ulu Raya 2 dapur.

Dengan jaringan dapur tersebut, program MBG ditargetkan menyasar lebih dari 72 ribu penerima manfaat. Tidak hanya siswa sekolah, tetapi juga ibu hamil dan menyusui yang dinilai membutuhkan tambahan gizi.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved