Berita Rejang Lebong
Aksi Nekat Petani Asal Lubuklinggau Ancam Warga PUT Rejang Lebong Pakai Senpi, Kini Ditangkap Polisi
Tagih Utang Rp150 Ribu, Petani di Rejang Lebong Ancam Tetangga Pakai Senjata Api Rakitan.
Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Ricky Jenihansen
M Rizki Wahyudi/Tribunbengkulu.com
KONFERENSI PERS – Kapolsek Padang Ulak Tanding AKP Mansyur Daud Manalu saat konferensi pers di Mapolres Rejang Lebong, Rabu (5/11/2025). Mustar Aman (35), warga Ulak Lebar, Lubuklinggau, ditangkap karena memiliki senjata api rakitan tanpa izin.
"Tapi masih perlu diuji dahulu untuk jarak tembaknya," lanjut Kapolsek.
Kini, Mustar harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Ia dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin.
"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," tutup Kapolsek.
Kepada polisi, Mustar mengaku senjata api tersebut milik temannya yang dipinjam untuk berjaga-jaga di kebun dan mengusir hewan buas.
“Senpi itu saya pinjam setahun lalu, baru empat kali ditembakkan,” ungkap pelaku di hadapan penyidik.
Gabung grup Facebook TribunBengkulu.com untuk informasi terkini
Berita Terkait: #Berita Rejang Lebong
| Batu Lebar di Desa Seguring Rejang Lebong Bengkulu, Saksi Awal Masuknya Agama Islam di Tanah Rejang |
|
|---|
| Apel Siaga Tanggap Darurat Bencana Polres Rejang Lebong, Kapolres: Responsif dan Terintegrasi |
|
|---|
| Jadwal Pelantikan 325 Calon PPPK Tahap II Pemkab Rejang Lebong, Ini Kata BKPSDM |
|
|---|
| Daftar Nama 60 Pejabat Eselon III dan IV yang Dimutasi Pemkab Rejang Lebong Bengkulu 4 November 2025 |
|
|---|
| Pemuda Asal Tebat Tenong Dalam Rejang Lebong Bengkulu Dilaporkan Hilang, Diduga Depresi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Senpi-rakitan-5-november.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.