Berita Rejang Lebong

Aksi Nekat Petani Asal Lubuklinggau Ancam Warga PUT Rejang Lebong Pakai Senpi, Kini Ditangkap Polisi

Tagih Utang Rp150 Ribu, Petani di Rejang Lebong Ancam Tetangga Pakai Senjata Api Rakitan.

Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Ricky Jenihansen
M Rizki Wahyudi/Tribunbengkulu.com
KONFERENSI PERS – Kapolsek Padang Ulak Tanding AKP Mansyur Daud Manalu saat konferensi pers di Mapolres Rejang Lebong, Rabu (5/11/2025). Mustar Aman (35), warga Ulak Lebar, Lubuklinggau, ditangkap karena memiliki senjata api rakitan tanpa izin. 

"Tapi masih perlu diuji dahulu untuk jarak tembaknya," lanjut Kapolsek.

Kini, Mustar harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Ia dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin.

"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," tutup Kapolsek.

Kepada polisi, Mustar mengaku senjata api tersebut milik temannya yang dipinjam untuk berjaga-jaga di kebun dan mengusir hewan buas.

“Senpi itu saya pinjam setahun lalu, baru empat kali ditembakkan,” ungkap pelaku di hadapan penyidik.

Gabung grup Facebook TribunBengkulu.com untuk informasi terkini

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved