Aksi Begal di Rejang Lebong

Aksi Begal di Binduriang Bengkulu: Pura-Pura Minta Tolong, Petani Ditujah dan Motor Dirampas

Aksi begal terjadi di Jalan Umum Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang, pada Selasa (4/11/2025) sore.

|
Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Ricky Jenihansen
HO Tribunbengkulu.com
OLAH TKP - Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi pembegalan pada Kamis (6/11/2025). Seorang petani menjadi korban dan mengalami luka tusuk di bagian leher. 

Pelaku menusuk korban dari belakang ke arah leher hingga membuat korban terjatuh dan tidak berdaya.

Akibat serangan itu, korban mengalami luka tusuk cukup parah. Saat korban terkapar, pelaku mengambil satu unit handphone serta sepeda motor jenis Honda PCX warna merah dengan nomor polisi BD 5406 QD milik korban.

“Setelah berhasil mengambil sepeda motor beserta handphone korban, pelaku langsung pergi meninggalkan korban yang tengah terluka di jalan,” lanjut Sinar.

Usai kejadian, korban dibawa ke fasilitas kesehatan untuk mendapatkan perawatan.

Sementara itu, pihak keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek PUT agar pelaku segera ditangkap.

“Saat ini kami sedang melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku,” tutup Sinar.

Pidana Pembegalan

Pidana Penganiayaan

Pada dasarnya, tindak pidana penganiayaan biasa yang berakibat luka berat dan mati diatur dalam Pasal 351 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan Pasal 466 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026.

Pasal 351 KUHP

(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.

(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved