Jumat, 5 Juni 2026

Berita Seluma

Mobil Dinas Mantan Bupati Seluma Erwin Octavian Tak Bisa Dilelang, Apa Alasannya?

Masa Jabatan Kurang 6 Hari, Mobil Dinas Mantan Bupati Seluma Erwin Octavian Tak Bisa Dilelang

Tayang:
Penulis: Yayan Hartono | Editor: Hendrik Budiman
Yayan Hartono/Tribunbengkulu.com
MOBNAS MANTAN BUPATI- Sekretaris BKD Seluma Herman Suyadi dikonfirmasi Tribunbengkulu.com Jum'at siang menjelaskan bahwa mobil dinas mantan Bupati Seluma Erwin Octavian tidak bisa dilelang, karena masa tugas kurang 4 tahun 

Laporan Reporter Tribunbengkulu.com, Yayan Hartono

TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA- Mobil dinas mantan Bupati Seluma Erwin Octavian jenis Toyota Fortuner dalam waktu dekat ini akan dilakukan penarikan oleh Bagian Aset Badan Keuangan Daerah (BKD) Seluma.

Penarikan ini dilakukan, karena mobil tersebut tidak bisa dilakukan pelelangan. 

Sekretaris BKD Seluma Herman Suyadi mengatakan, masa kerja Bupati Erwin Octavian kurang dari 4 tahun.

Sehingga mobil dinas jenis Toyota Fortuner tersebut tidak bisa dilakukan pelelangan. 

"Syarat bisa dilakukan pelelangan itu minimal 4 tahun menjabat. Ini masa kerja pak Erwin masih kurang 6 hari, jadi mobil dinas tersebut tidak bisa dilakukan lelang," terang Herman Suyadi dikonfirmasi Tribunbengkulu.com Jumat petang 5 September 2025.

Dijelaskan Herman, pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah berupa Kendaraan Perorangan Dinas.

Baca juga: Anggaran Terbatas, PPPK Tahap 2 di Seluma Bengkulu Diusulkan Jadi Paruh Waktu

"Dalam PP ini dijelaskan, masa kerja pemegang kendaraan dinas bisa memiliki kendaraan jika masa kerjanya minimal sudah 4 tahun. Jadi kita berpatokan pada PP ini," ungkap Herman Suyadi. 

Menindaklanjuti ini ucap Herman, BKD Seluma melalui Bidang Aset akan melakukan penarikan. Mengingat mobil tersebut saat ini masih dikuasai oleh yang bersangkutan (Erwin Octavian, red). 

"Saya yakin Pak Erwin paham aturan ini. Karena yang kami lakukan sesuai aturan, tidak ada yang dikurangi apalagi dilebih-lebihkan," katanya. 

Namun demikian Herman berharap kerjasama dan pengertian yang baik kepada pemegang mobil dinas ini. Untuk tidak mempersulit, karena ini merupakan bagian dari penertiban aset yang selalu menjadi perhatian dan atensi BPK RI. 

"Kita selalu mengedepankan cara yang humanis. Jadi mohon kerjasamanya, agar aset yang menjadi milik Pemkab Seluma dapat ditertibkan sesuai aturan yang ada," sampai Herman. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved