Berita Seluma
9.500 Butir Pil Samcodin Diamankan, Polres Seluma Ringkus Pengedar
Satresnarkoba Polres Seluma Bekuk Pengedar Pil Samcodin 9.500 Butir, Pengedar dan Pemakai Diamankan
Penulis: Yayan Hartono | Editor: Hendrik Budiman
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Yayan Hartono
TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seluma berhasil mengungkap peredaran obat batuk ilegal yang diduga disalahgunakan untuk halusinasi.
Seorang pemuda berinisial GT (29), warga Kelurahan Pasar Tais, Kabupaten Seluma, diringkus polisi karena diduga sebagai pengedar obat merek Samcodin tanpa izin edar dari BPOM.
Kapolres Seluma, AKBP Bonar Ricardo P Pakpahan di dampingi Kasat Narkoba Iptu Hengky Noprianto saat pres confrence membenarkan penangkapan tersebut.
Pelaku GT dibekuk pada 19 September 2025 sekira pukul 11.20 WIB saat bertransaksi di wilayah Kelurahan Lubuk Kebur, Kecamatan Seluma.
“Dua orang kami amankan, satu sebagai penjual dan satu lagi sebagai pembeli. Setelah dilakukan penyelidikan, GT ditetapkan sebagai tersangka pengedar,” jelas pengungkapan kasus di Mapolres Seluma.
Baca juga: Polda Bengkulu Ringkus Residivis Penimbun BBM di Seluma, Mobil dan 640 Liter Solar Diamankan
Dalam penggeledahan lanjutan di rumah tersangka, polisi berhasil menyita 9.500 butir pil Samcodin, yang dibungkus dalam plastik hitam, 1 unit sepeda motor 1 unit smartphone dan uang tunai pecahan Rp100 ribu.
“Obat ini dibeli pelaku secara online dan dijual kembali eceran seharga Rp20 ribu per keping,” jelas Kapolres Seluma.
GT dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp 5 miliar.
Sementara itu, Ketua Tim Penindakan BPOM Bengkulu yang juga menjadi saksi ahli, Silvia, menjelaskan bahwa Samcodin adalah obat batuk kombinasi yang tergolong obat bebas terbatas, diproduksi oleh Samco Farma.
“Obat ini mengandung dextromethorphan yang jika dikonsumsi berlebihan bisa menyebabkan euforia hingga halusinasi. Penggunaan tanpa pengawasan medis dapat merusak jaringan otak, ginjal, hingga hati,” ungkap Silvia.
Ia juga menyebutkan bahwa beberapa pengguna yang sudah kecanduan bahkan telah menjalani perawatan intensif di RSJKO Bengkulu
“Yang jelas, ini sudah termasuk penyalahgunaan obat. Efeknya bisa sangat fatal bagi tubuh, terutama otak dan organ vital lainnya,” tutup Silvia.
Berita Seluma Terkini
Berita Seluma Terbaru
berita seluma
polres seluma
Tahun Baru 2026
Hujan Deras
Kota Bengkulu
| Upah Belum Dibayar, Kontraktor Ancam Segel KNMP di Desa Penago I Seluma |
|
|---|
| Pasar Rp6 Miliar Terbengkalai di Seluma, Disperindagkop Buka Suara |
|
|---|
| Pasar Rakyat Rp6 Miliar di Seluma Terbengkalai, Pedagang Pilih Jualan di Luar Gedung |
|
|---|
| Pelantikan PAW Anggota DPRD Seluma Bengkulu Batal, Ini Penyebabnya |
|
|---|
| Seluma Kembali Raih WTP dari BPK RI, Pengelolaan Keuangan Semakin Baik |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Polres-Seluma-bekuk-pengedar-pil-samcodin-9500-butir.jpg)