Sabtu, 6 Juni 2026

Korupsi Dana Desa di Seluma

Polisi Segera Limpahkan 3 Tersangka Korupsi Dana Desa di Seluma ke Jaksa

Polres Seluma dalam waktu dekat akan melimpahkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana desa Dusun Tengah, Rabu (17/12/2025).

Tayang:
Penulis: Yayan Hartono | Editor: Yunike Karolina
Yayan Hartono/TribunBengkulu.com
KORUPSI DANA DESA - Polres Seluma saat mengelar rilis penetapan tersangka korupsi dana Desa Dusun Tengah pada awal November 2025. Unit Tipikor Satreskrim Polres Seluma dalam waktu dekat ini segera melimpahkan tiga tersangka korupsi dana Desa Dusun Baru. 
Ringkasan Berita:
  • Polres Seluma segera limpahkan tiga tersangka korupsi dana desa Dusun Tengah
  • Kasus berawal dari ditemukannya sejumlah kejanggalan dalam realisasi APBDes Dusun Tengah tahun 2024

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Yayan Hartono

TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA – Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Seluma dalam waktu dekat akan melimpahkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana desa.

Tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Dusun Tengah, Kecamatan Lubuk Sandi tahun anggaran 2024 akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Seluma.

Kapolres Seluma AKBP Bonar Pakpahan melalui Kasat Reskrim AKP Frengky Sirait didampingi Kanit Tipikor Iptu Dendi mengatakan, saat ini berkas perkara telah kembali diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Seluma

“Berkas sempat dikembalikan karena masih ada kekurangan. Selanjutnya sudah kami lengkapi dan saat ini kembali kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Seluma. Apabila sudah dinyatakan lengkap atau P21, maka para tersangka akan segera kami limpahkan bersama barang bukti,” ungkap kanit.

Ia menjelaskan, kasus ini berawal dari ditemukannya sejumlah kejanggalan dalam realisasi APBDes Dusun Tengah tahun 2024.

Berdasarkan hasil penyelidikan, beberapa kegiatan yang tercantum dalam laporan pertanggungjawaban diduga tidak dilaksanakan sepenuhnya, bahkan ada yang sama sekali tidak terealisasi.

Sejumlah program pembangunan desa, seperti pembangunan rabat beton, pengadaan barang, hingga kegiatan pemberdayaan masyarakat, diduga hanya dilaporkan secara administratif tanpa pelaksanaan di lapangan.

"Dari hasil audit dan penyidikan, ditemukan dugaan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp577 juta. Kerugian tersebut diduga bersumber dari kegiatan fiktif, mark-up anggaran, serta belanja barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi," jelas kanit. 

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni JI (32) selaku Kepala Desa Dusun Tengah, IS (43) selaku Sekretaris Desa, serta LH (47) selaku Kaur Keuangan Desa Dusun Tengah.

Ketiganya diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa dengan modus penarikan dana dari rekening desa tanpa pelaksanaan kegiatan fisik, pembuatan laporan pertanggungjawaban (SPJ) fiktif, serta penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) yang tidak sesuai ketentuan.

Setelah menerima berkas perkara tahap I, jaksa penuntut umum memiliki kewenangan untuk meneliti kelengkapan formil dan materiil berkas perkara, termasuk terpenuhinya unsur tindak pidana korupsi serta kecukupan alat bukti untuk pembuktian di persidangan.

Baca juga: Potensi Bibit Siklon Tropis, BPBD Seluma Ingatkan Warga Siaga Banjir, Nelayan Tunda Melaut

Sumber: Tribun Bengkulu
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved