Kamis, 4 Juni 2026

Berita Seluma

Kajari Seluma Berganti, Eka Nugraha Jabat Kajari Pelalawan

Mutasi Kajari Seluma sesuai dengan Surat Keputusan Kejaksaan Agung RI Nomor Kep-IV-1734/C/12/2025 tertanggal 24 Desember 2025.

Tayang:
Penulis: Yayan Hartono | Editor: Yunike Karolina
Yayan Hartono/TribunBengkulu.com
MUTASI KAJARI - Kajari Seluma Eka Nugraha dirotasi sebagai Kajari Pelalawan. Mutasi Kajari seluma sesuai dengan Surat Keputusan Kejaksaan Agung RI Nomor Kep-IV-1734/C/12/2025 tertanggal 24 Desember 2025. 
Ringkasan Berita:
  • Kejaksaan Negeri Selum resmi mengalami pergantian pimpinan
  • Eka Nugraha dimutasi sebagai Kajari Negeri Pelalawan
  • Kajari Seluma Eka Nugraha akan digantikan oleh Janu Arsianto

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Yayan Hartono

TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma resmi mengalami pergantian pimpinan.

Kepala Kejaksaan Negeri Seluma, Eka Nugraha, mendapat tugas baru sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Provinsi Riau. 

Pergantian tersebut dibenarkan oleh Kasi Intel Kejari Seluma, Renaldo Ramadhan, saat dikonfirmasi Tribunbengkulu.com.

“Iya benar, telah ada pergantian Kepala Kejaksaan Negeri Seluma,” kata Renaldo.

Eka Nugraha akan digantikan oleh Janu Arsianto, yang sebelumnya menjabat sebagai Koordinator di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT). 

Menurut Renaldo, mutasi dan rotasi jabatan di lingkungan Kejaksaan merupakan hal yang lumrah.

Hal tersebut dilakukan sebagai bagian dari promosi jabatan, penyegaran organisasi, serta pengembangan karier aparatur kejaksaan.

“Mutasi seperti ini merupakan hal biasa dalam institusi Kejaksaan, sebagai bentuk promosi dan penyegaran serta pengembangan karier,” jelasnya.

Dengan pergantian ini, diharapkan pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan Negeri Seluma dapat terus berjalan optimal serta meningkatkan kinerja penegakan hukum di wilayah Kabupaten Seluma.

Untuk diketahui mutasi dijajaran kejaksaan ini sesuai dengan Surat Keputusan Kejaksaan Agung RI Nomor Kep-IV-1734/C/12/2025 tertanggal 24 Desember 2025.

Baca juga: ASN Seluma Harus Tahu, Bupati Teddy Rahman Tak Berlakukan WFA 29-31 Desember 2025

Sumber: Tribun Bengkulu
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved