Berita Seluma
Tekan Pungli, DPMPTSP Seluma Maksimalkan Perizinan Digital Lewat Aplikasi MPP
Tekan pungli, DPMPTSP Seluma maksimalkan layanan perizinan digital melalui Aplikasi Mall Pelayanan Publik yang terintegrasi lintas OPD.
Penulis: Yayan Hartono | Editor: Ricky Jenihansen
Ringkasan Berita:
- Pemkab Seluma menerapkan layanan perizinan digital melalui Aplikasi MPP untuk mencegah pungli.
- Pemohon tidak perlu datang ke kantor karena seluruh proses dilakukan secara daring.
- Persyaratan dan pembayaran perizinan dilakukan secara non-tunai melalui aplikasi.
- Aplikasi MPP terhubung dengan OPD teknis seperti PUPR, DLH, Dinkes, hingga ATR/BPN.
Laporan Reporter Tribunbengkulu.com, Yayan Hartono
TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA – Upaya mencegah terjadinya praktik pungutan liar (pungli) dalam pelayanan perizinan terus dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Seluma.
Salah satunya melalui penerapan sistem pelayanan perizinan berbasis digital menggunakan Aplikasi Mall Pelayanan Publik (MPP) yang dimaksimalkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Seluma.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMPTSP Seluma, Suprapto, mengatakan penggunaan aplikasi MPP menjadi langkah strategis untuk menciptakan pelayanan yang transparan, cepat, dan bebas dari praktik-praktik yang merugikan masyarakat.
Menurutnya, saat ini masyarakat atau pemohon yang ingin mengurus perizinan tidak perlu lagi datang langsung ke kantor DPMPTSP Seluma.
Seluruh proses pengajuan izin dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi MPP yang telah disiapkan.
“Dengan sistem ini, pemohon cukup mengajukan permohonan perizinan melalui aplikasi Mall Pelayanan Publik. Tidak perlu datang ke kantor, sehingga potensi pungli bisa ditekan,” terang Suprapto.
Ia menjelaskan, seluruh persyaratan administrasi yang dibutuhkan untuk pengurusan izin dapat diunggah langsung oleh pemohon melalui aplikasi tersebut.
Tidak hanya itu, sistem pembayaran terhadap biaya perizinan yang dibebankan juga dilakukan secara non-tunai melalui mekanisme yang telah tersedia di dalam aplikasi.
“Semua persyaratan diunggah ke aplikasi, termasuk pembayaran. Tidak ada lagi transaksi secara langsung antara pemohon dan petugas,” jelasnya.
Lanjut Suprapto mengungkapkan, aplikasi MPP telah terkoneksi dengan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis yang memiliki kewenangan dalam proses perizinan.
Di antaranya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Lalu Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub), Dinas Kesehatan (Dinkes), hingga Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Dengan keterhubungan OPD tersebut, setiap berkas dan persyaratan yang diunggah oleh pemohon akan langsung diverifikasi oleh OPD teknis yang membidangi.
“Setelah persyaratan diunggah, OPD teknis akan melakukan verifikasi melalui sistem. Jadi prosesnya lebih cepat dan terpantau,” ujar Suprapto.
Apabila seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dan sesuai ketentuan, maka izin yang diajukan dapat diterbitkan dalam waktu paling lama tiga hari kerja.
Hal ini dinilai sebagai bentuk peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Seluma.
Suprapto menambahkan bahwa saat ini perwakilan dari seluruh OPD teknis telah berkantor di DPMPTSP Seluma.
Dengan demikian, proses koordinasi dan verifikasi tidak memerlukan waktu lama.
“Semua perwakilan OPD sudah ada di DPMPTSP. Jadi saat verifikasi berkas di aplikasi, tidak perlu menunggu lama karena koordinasi bisa langsung dilakukan,” katanya.
Ia berharap dengan optimalisasi aplikasi MPP ini, masyarakat dapat merasakan pelayanan perizinan yang lebih mudah, cepat, transparan, dan bebas pungli, sekaligus mendorong iklim investasi yang lebih baik di Kabupaten Seluma.
"DPMPTSP Seluma saat ini terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar dapat memanfaatkan layanan digital ini secara maksimal," sampai Suprapto.
Gabung grup Facebook TribunBengkulu.com untuk informasi terkini
| Lomba Burung Berkicau di Seluma Berlangsung Meriah, Bupati Dorong Jadi Event Tahunan Daerah |
|
|---|
| Pembangunan Jalan Lubuk Resam dan Ulu Alas Seluma Tuntas di Era Teddy-Gustianto |
|
|---|
| Terkendala Lahan, 100 Desa di Seluma Belum Miliki KDKMP |
|
|---|
| 21 Tahun Berdiri, RSUD Tais Seluma Belum Miliki Jalur Khusus PLN |
|
|---|
| Kabupaten Seluma Terima Dana CSR PT PLN Senilai Rp 445 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Plt-Kepala-DPMPTSP-Seluma-Suprapto.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.