Jumat, 5 Juni 2026

Berita Seluma

Camat Air Periukan dan Guru PPPK di Seluma yang Digerebek Bareng Terancam Dipecat

Melanggar Disiplin Berat ASN, Camat Air Periukan dan Guru PPPK di Seluma Terancam Dipecat

Tayang:
Penulis: Yayan Hartono | Editor: Hendrik Budiman
Yayan Hartono/Tribunbengkulu.com
DISANKSI BERAT- Sekda Seluma Deddy Ramdhani, SE, M.SE, MA dikonfirmasi Jum'at siang 9 Januari 2026 menjelaskan bahwa sanksi berat akan diberikan kepada Camat dan Guru PPPK digrebek mesum oleh warga Desa Riak Siabun 8 Desember 2025 lalu 

Laporan Reporter Tribunbengkulu.com, Yayan Hartono

TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA - Kasus asusila yang menyeret Camat Air Periukan HA dan oknum guru PPPK SD Negeri 65 Seluma berinisial YR memasuki tahap penentuan sanksi kepegawaian.

Laporan Hasil Pemeriksaan tim adhoc Inspektorat menegaskan bahwa perbuatan kedua ASN tersebut masuk dalam kategori pelanggaran disiplin berat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta ketentuan perjanjian kerja bagi ASN PPPK.

Sekretaris Daerah Kabupaten Seluma, Deddy Ramdhani mengatakan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tim Adhoc Inspektorat telah rampung dan saat ini tinggal disampaikan kepada Bupati Seluma selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). 

“Dalam LHP sudah dijabarkan secara lengkap kronologi kejadian, keterangan saksi, serta kesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan melanggar disiplin berat ASN,” jelas Deddy dikonfirmasi Tribunbengkulu.com Jumat siang 9 Januari 2026.

Dijelaskan Deddy, sebagai pejabat struktural, Camat Air Periukan dinilai tidak hanya melanggar kewajiban umum ASN, tetapi juga etika jabatan dan tanggung jawab moral sebagai pimpinan wilayah. Dalam PP 94 Tahun 2021, ASN diwajibkan menjaga kehormatan dan martabat negara, menjaga citra pemerintah, serta menjadi teladan di tengah masyarakat.

Menurut Deddy, perbuatan yang menimbulkan keresahan publik dan mencoreng citra pemerintah daerah merupakan faktor pemberat dalam penjatuhan sanksi.

Terlebih lagi dilakukan oleh pejabat eselon yang memiliki tanggung jawab kepemimpinan.

“Sanksi yang direkomendasikan bersifat berat dan berjenjang, mulai dari penurunan jabatan, penurunan pangkat, hingga pemberhentian sebagai PNS,” kata Sekda. 

Sementara itu lanjut Deddy, untuk guru PPPK SDN 65, YR.

Mekanisme sanksi mengacu pada ketentuan perjanjian kerja ASN PPPK. Berbeda dengan PNS, ASN PPPK tidak mengenal sanksi administratif berupa penurunan pangkat maupun jabatan.

“Untuk PPPK, sanksinya adalah pemberhentian atau tidak diperpanjang kontrak kerja, karena statusnya berbasis kontrak,” tegas Deddy.

Baca juga: Klarifikasi Camat Air Periukan yang Digerebek dengan Guru PPPK Seluma Bengkulu

Pemutusan kontrak tersebut telah sesuai dengan regulasi dan klausul perjanjian kerja yang ditandatangani sejak awal oleh yang bersangkutan.

Penanganan kasus ini tidak masuk ke ranah pidana, melainkan murni pada aspek disiplin dan etika kepegawaian.

“Ini murni pelanggaran disiplin ASN. Namun karena menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat, maka sanksi yang dijatuhkan adalah sanksi maksimal,” ucap Deddy. 

Sebelumnya, Camat Air Periukan dan Guru PPPK SDN 65 digerebek warga saat berada di sebuah kos-kosan di Desa Riak Siabun, Kecamatan Sukaraja Senin, 8 Desember 2025.

Sumber: Tribun Bengkulu
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved