Kamis, 23 April 2026

Berita Seluma

Polda Bengkulu Cek Lahan PT Agri Andalas Seluma Diserobot Masyarakat

Timsus Direskrimum Polda Bengkulu Cek Lahan PT Agri Andalas Seluma Di Serobot Masyarakat. PH : Laporan PT AA Tak Cukup Bukti

Penulis: Yayan Hartono | Editor: Hendrik Budiman
Yayan Hartono/Tribunbengkulu.com/Yayan Hartono
CEK LAPANGAN: Tim penyidik Direskrimum Polda Bengkulu bersama ATR/BPN, PT Agri Andalas dan PH, melakukan cek lapangan dugaan penyerobotan lahan HGU oleh Anto Kusboyo warga Desa Pasar Ngalam, Selasa siang 24 Februari 2026 

Ringkasan Berita:
  • Direskrimum Polda Bengkulu melakukan pengecekan dugaan penyerobotan lahan hak guna usaha (HGU) PT Agri Andalas (PT AA) oleh masyarakat.
  • PT Agri Andalas melaporkan Anto Kusboyo warga Desa Pasar Ngalam menyerobot dan menggarap lahan HGU PT Agri Andalas.
  • Pengecekan lapangan ini diwarnai ketegangan saat PH menanyakan dokumen HGU kepada PT Agri Andalas. 

 

Laporan Reporter Tribunbengkulu.com, Yayan Hartono

TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA - Penyidik Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Bengkulu, Selasa siang 24 Februari 2026 melakukan pengecekan dugaan penyerobotan lahan hak guna usaha (HGU) PT Agri Andalas (PT AA) oleh masyarakat di Desa Pasar Ngalam Kecamatan Air Periukan Kabupaten Seluma. 

Pengecekan lapangan ini menindaklanjuti laporan PT Agri Andalas ke Polda Bengkulu Agustus 2025 lalu.

PT Agri Andalas melaporkan Anto Kusboyo warga Desa Pasar Ngalam menyerobot dan menggarap lahan HGU PT Agri Andalas.

"Klien saya dilaporkan menyerobot dan menggarap lahan HGU PT Agri Andalas. Sesuai tahapan hari ini dilakukan cek lapangan oleh penyidik Direskrimum Polda Bengkulu," terang Penasehat Hukum Anto Kusboyo, Tarmizi Gumay diwawancara TribunBengkulu.com usai cek lapangan, Selasa siang 24 Februari 2026.

Pantauan Tribunbengkulu.com, pengecekan lapangan ini diwarnai ketegangan saat PH menanyakan dokumen HGU kepada PT Agri Andalas yang menyebut lahan yang digarap Anto Kusboyo adalah HGU.

Ketegangan meredah setelah penyidik dapat menunjukkan dokumen HGU. 

"Yang akan kita cek ini lahan HGU, tapi PT AA tidak bisa menunjukkan dokumennya. Hari ini saya ikutkan, setelah ini saya akan surati ATR/BPN untuk meminta dokumen HGU PT Agri Andalas ini," kata Tarmizi Gumay.

Laporan PT Agri Andalas terhadap kliennya tersebut tidak cukup bukti.

Fakta di lapangan didapat bahwa lahan yang digarap Anto Kusboyo tidak termasuk HGU PT Agri Andalas. 

Baca juga: Warga Pasar Ngalam Seluma Dilaporkan PT Agri Andalas ke Polda Bengkulu

"Kita temukan saksi yang dulu bertugas sebagai tim pembebasan lahan PT Agri Andalas ini. Saksi ini menyebut bahwa lahan yang digarap klien kami belum ada diganti rugi dan dibebaskan PT Agri Andalas," ungkap Tarmizi. 

PT Agri Andalas tidak bisa semena-mena kepada masyarakat dalam penguasaan lahan. Apalagi dengan menggunakan aparat untuk mengintimidasi dan menakuti masyarakat. 

"Kami percaya rekan penyidik akan profesional dalam mengusut perkara ini. Kami akan ikuti, proses dan tahapannya," ucap Tarmizi. 

Sementara itu Humas PT Agri Andalas, Hasan enggan berkomentar terkait cek lapangan yang dilakukan penyidik Polda Bengkulu ini.

Ketika ditanya saat dilokasi tidak ada komentar atau tanggapan yang disampaikan. 

Tribunbengkulu.com terus berusaha dengan menghubungi melalui seluler, telepon dan pesan whatsapp.

Namun hingga berita ini dipublish, belum juga didapat jawaban. 

Sumber: Tribun Bengkulu
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved