Berita Seluma
Kabar Baik! Pemkab Seluma Pastikan PPPK Paruh Waktu Dapat THR
Kabar Baik!! Pemkab Seluma Pastikan PPPK Paruh Waktu Dapat THR, Besaran Tunjangan Masih Dihitung
Penulis: Yayan Hartono | Editor: Hendrik Budiman
Ringkasan Berita:
- Pemkab) Seluma memastikan seluruh aparatur pemerintah daerah akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu juga akan menerima THR.
- Setelah peraturan bupati tersebut rampung, dokumen akan segera disampaikan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Seluma untuk diproses lebih lanjut.
Laporan Reporter Tribunbengkulu.com, Yayan Hartono
TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma memastikan seluruh aparatur pemerintah daerah akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
THR tersebut tidak hanya diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), tetapi juga kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu.
Kepastian ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seluma Deddy Ramdhani, saat ditemui Tribunbengkulu.com Kamis siang 12 Maret 2026.
Pemberian THR PPPK paru waktu ini setelah Pemkab Seluma menerima aturan dari pemerintah pusat terkait pemberian THR bagi aparatur negara.
“Saat ini kami sudah mendapatkan arahan dari Bupati Seluma. Tahapan yang sedang dilakukan adalah penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar penyaluran THR,” jelas Deddy Ramdhani.
Setelah peraturan bupati tersebut rampung, dokumen akan segera disampaikan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Seluma untuk diproses lebih lanjut.
Baca juga: Polres Seluma Tangkap Pelaku Penimbunan Pertalite, Gunakan 37 Barcode di SPBU
Kebijakan pemberian THR tahun ini juga mencakup PPPK paruh waktu yang sebelumnya kerap dipertanyakan apakah masuk dalam kategori penerima tunjangan tersebut.
“Bukan hanya PNS dan CPNS saja yang mendapatkan THR, tetapi juga PPPK di Kabupaten Seluma, termasuk PPPK paruh waktu,” kata Deddy
Namun demikian, untuk besaran THR yang akan diterima oleh PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, tidak sama bagi seluruh pegawai karena akan disesuaikan dengan masa kerja masing-masing.
“Besaran THR untuk PPPK bervariasi berdasarkan masa kerja masing-masing. Untuk yang masa kerjanya sudah di atas satu tahun, maka THR yang diterima sebesar satu bulan gaji,” sampai Deddy Ramdhani.
Bupati Teddy Rahman
Wabup Seluma Gustianto
Deddy Ramdhani
Berita Seluma Terkini
berita seluma
Berita Seluma Terbaru
| Kadis PUPR Provinsi Bengkulu Langsung Tinjau Jembatan Matan Seluma yang Diterjang Banjir |
|
|---|
| DPRD Seluma Dukung Bupati Teddy Rahman dan Wabup Gustianto Genjot PAD |
|
|---|
| Baru 2 Bulan Diresmikan Gubernur Bengkulu Helmi Hasan, Jembatan Senilai Rp16 M Jebol Usai Banjir |
|
|---|
| Permudah Layanan Adminduk, Dukcapil Seluma Sebar Blanko Hingga ke Desa |
|
|---|
| Kodim 0425/Seluma Tekankan Kesiapsiagaan Prajurit, Bijak Bermedsos dan Peduli Wilayah Binaan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Sekwan-Seluma-Deddy-Ramdhani-jelaskan-mobnas.jpg)