Selasa, 5 Mei 2026

PPPK Terancam PHK Massal

Bupati Seluma Teddy Rahman Minta PPPK Jangan Panik soal Ancaman PHK Massal Imbas UU HKPD

Belanja pegawai Seluma hampir 50 persen APBD, Bupati minta PPPK tidak panik soal penerapan UU HKPD

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Yayan Hartono | Editor: Ricky Jenihansen
Tribunbengkulu.com/Yayan Hartono
BUPATI SELUMA – Bupati Seluma, Teddy Rahman, SE, MM, saat dikonfirmasi Senin (30 Maret 2026), meminta PPPK tidak panik menyikapi rencana pemerintah memberlakukan Undang-Undang HKPD. 
Ringkasan Berita:
  1. Belanja pegawai Seluma hampir 50 persen dari total APBD.
  2. UU HKPD membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen.
  3. Pemkab Seluma akan mengkaji kebijakan sebelum diterapkan.
  4. Bupati meminta ASN, khususnya PPPK, tidak panik.
  5. Pemkab menyiapkan opsi efisiensi dan penyesuaian tunjangan.

 

Laporan Reporter Tribunbengkulu.com, Yayan Hartono

TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA - Bupati Seluma Teddy Rahman meminta PPPK tidak panik menyikapi rencana penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen APBD.

Rencana pemerintah pusat menerapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) mulai menimbulkan polemik di daerah, termasuk di Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu.

Pasalnya, dalam regulasi tersebut diatur bahwa belanja pegawai pemerintah daerah tidak boleh melebihi 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri bagi Pemerintah Kabupaten Seluma, mengingat saat ini alokasi belanja pegawai masih jauh di atas batas yang ditentukan.

Kondisi Belanja Pegawai

Bupati Seluma Teddy Rahman mengatakan, berdasarkan kondisi saat ini, belanja pegawai di Kabupaten Seluma telah mencapai hampir 50 persen dari total APBD.

Dengan angka tersebut, Pemkab Seluma harus melakukan penyesuaian jika aturan HKPD diberlakukan secara penuh.

“Pemerintah pusat mengharuskan kita menerapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD. Artinya kita harus menyusun kembali postur APBD, karena saat ini belanja pegawai kita sudah melebihi 30 persen,” ungkap Teddy Rahman dikonfirmasi Tribunbengkulu.com, Senin (30/3/2026).

Sikap Pemerintah Daerah

Meski demikian, Teddy menegaskan bahwa pihaknya tidak akan gegabah dalam mengambil kebijakan yang berdampak langsung terhadap aparatur sipil negara, khususnya pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Ia memastikan pemerintah daerah akan terlebih dahulu melakukan kajian secara mendalam sebelum menerapkan kebijakan tersebut.

“Kita akan kaji dulu secara menyeluruh. Tidak bisa langsung diterapkan tanpa melihat kondisi daerah,” ucap Teddy.

Bupati juga meminta para ASN, terutama PPPK, untuk tidak panik menyikapi rencana penerapan aturan tersebut.

Menurutnya, pemerintah daerah akan berupaya mencari solusi terbaik agar penyesuaian anggaran dapat dilakukan tanpa harus mengorbankan tenaga kerja yang ada.

“Untuk ASN, khususnya PPPK, tidak perlu panik. Kita akan carikan solusi terbaik,” tegas Teddy.

Langkah dan Opsi yang Dikaji

Teddy menambahkan, dirinya bersama Wakil Bupati Gustianto serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) akan duduk bersama untuk merumuskan langkah strategis dalam menyesuaikan belanja pegawai sesuai ketentuan HKPD.

Beberapa opsi yang akan dikaji di antaranya penyesuaian belanja pegawai, efisiensi anggaran, hingga pengaturan kembali komponen tunjangan agar tidak membebani keuangan daerah.

Langkah tersebut diharapkan dapat menjadi solusi agar keseimbangan fiskal daerah tetap terjaga tanpa menimbulkan dampak sosial yang besar.

“Kita bersama TAPD akan mencari formula yang tepat agar penyesuaian ini bisa dilakukan tanpa merugikan pegawai,” ujarnya.

Harapan Pengelolaan Keuangan Daerah

Dengan adanya kebijakan HKPD ini, pemerintah daerah diharapkan mampu mengelola keuangan secara lebih efektif dan efisien, sehingga ruang fiskal untuk pembangunan dan pelayanan publik dapat lebih optimal.

"Kami akan tetap berupaya memperhatikan kesejahteraan ASN sebagai bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Walau nantinya Undang-Undang HKPD kita berlakukan," sampai Teddy Rahman.

Gabung grup Facebook TribunBengkulu.com untuk informasi terkini

 

Sumber: Tribun Bengkulu
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved