TOPIK
Kermin Ditangkap Polda Bengkulu
-
Kermin, mantan bandar besar narkoba di Bengkulu divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar oleh majelis hakim.
-
Kermin bandar narkoba di Bengkulu dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
-
Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani mengatakan pihaknya telah menerima penetapan jadwal sidang Kermin dari PN Bengkulu.
-
Kermin bandar Narkoba di Bengkulu kembali tertangkap usai 6 bulan bebas dari Nusakambangan. Mantan dosen ini terancam 20 tahun penjara.
-
Kermin Si'in, mantan bandar besar narkoba di Bengkulu, ternyata sempat mengalami penipuan senilai Rp 50 juta.
-
Alasan Kermin Mantan Bandar Narkoba di Bengkulu Kembali Jual Sabu, Ngaku Akibat Tak Ada Pekerjaan
-
Kronologi penangkapan Kermin Si'in, mantan bandar besar narkoba di Bengkulu, yang baru bebas dari Lapas Narkotika Nusakambangan Jawa Tengah.
-
Kermin Si'in, mantan bandar besar narkoba di Bengkulu, kembali diciduk Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu.