Kermin Ditangkap Polda Bengkulu

Bandar Sabu Kermin Disidang, Kejati Bengkulu Siapkan 2 JPU, Dakwaan Dibacakan 1 Februari

Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani mengatakan pihaknya telah menerima penetapan jadwal sidang Kermin dari PN Bengkulu.

|
Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
Romi Juniandra/TribunBengkulu.com
Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani mengatakan mantan bandar besar sabu Kermin akan disidang perdana pada 1 Februari 2024 nanti. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Mantan bandar besar sabu di Kota Bengkulu Kermin Si'in akan kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu.

Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani mengatakan, pihaknya telah menerima penetapan jadwal sidang Kermin dari PN Bengkulu.

Kermin akan disidang perdana pada 1 Februari 2024, dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Persidangan Kermin di PN Bengkulu akan dipimpin oleh hakim ketua, Edi Sanjaya Lase.

"Dan kalau hakim minta saksi hadir, biasanya saksi bisa hadir setelah pembacaan dakwaan," kata Ristianti kepada TribunBengkulu.com, Jumat (26/1/2024).

Untuk menghadapi persidangan nanti, Tim Pidum Kejati Bengkulu juga sudah menyiapkan 2 orang JPU.

Kermin Si'in sendiri mantan bandar besar narkoba di Bengkulu, yang baru bebas dari Lapas Narkotika Nusakambangan Jawa Tengah.

Kermin ditangkap Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu pada Selasa (31/10/2023) lalu.

Kermin berhasil ditangkap saat makan malam di salah satu warung pecel lele yang ada di kawasan Tanah Patah Kota Bengkulu.

Kermin langsung diamankan bersama seorang pelaku lainnya yang belakangan diketahui merupakan kurir narkoba berinisial DD.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Kermin, Bandar Narkoba di Bengkulu yang Baru Bebas dari Nusakambangan

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved