Kermin Ditangkap Polda Bengkulu

Kermin, Mantan Bandar Besar Narkoba di Bengkulu Divonis Hakim 5,5 Tahun Penjara

Kermin, mantan bandar besar narkoba di Bengkulu divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar oleh majelis hakim.

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Sidang perkara penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan salah satu terdakwa Kermin mantan bandar besar narkoba di Bengkulu, Kamis (16/5/2024) di Pengadilan Negeri Bengkulu. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Kermin, mantan bandar besar narkoba di Bengkulu divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar oleh majelis hakim.

Vonis Kermin dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Riswan Supartawinata dalam sidang perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis (16/5/2024).

Jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu sebelumnya, tuntutan tersebut jauh lebih ringan.

Sebelumnya JPU Kejati Bengkulu menuntut terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Selanjutnya untuk rekannya Dicky yang juga masih saudara sepupu Kermin divonis dengan hukuman 5 tahun dan 6 bulan serta denda lebih dari Rp 1 miliar.

Hukuman tersebut juga lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa Dicky dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Terakhir ada terdakwa Sutrisno rekan Kermin lainnya divonis dengan hukuman 4 tahun 6 Bulan serta denda lebih dari Rp 1 miliar.

Hukuman tersebut juga lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa Sutrisno dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Atas vonis hakim tersebut Kuasa Hukum Kermin Dieke Meyrisa mengatakan, jika putusan tersebut sudah sesuai dengan prediksinya.

Yaitu kliennya tidak terbukti bersalah pada Pasal 114 seperti yang disampaikan dalam tuntutan Jaksa sebelumnya. 

"Sesuai dengan prediksi saya bahwa kalau melihat fakta di persidangan hakim pasti sependapat dengan kami sebagai penasehat hukumnya, yaitu terkena Pasal 112 dan bukan Pasal 114," ungkap Dieke.

Menurut Dieke hal yang meringankan untuk terdakwa Kermin, yakni tidak ada bukti yang menyakinkan terdakwa melakukan pengedaran narkoba

"Kalau kami masih mikir-mikir dulu, tapi kalau JPU tidak tahu karena tadi tidak diucapkan di depan persidangan. Kalau jaksa banding, kami akan buat kontra banding," kata Dieke.

Diketahui sebelumnya terungkapnya kasus penyalahgunaan narkoba oleh Kermin ini, bermula saat tertangkapnya Sutrisno yang merupakan seorang kurir narkoba.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved