Modal Gadaikan KTP, Cara Tersangka Peroleh Obat Penenang untuk Dijual Secara Ilegal

Pelaku penjual obat penenang ilegal di Bengkulu, Purdianto ternyata tidak butuh modal besar menjalankan bisnisnya menjual obat penenang secara ilegal.

Penulis: Romi Juniandra | Editor: M Arif Hidayat
Romi Juniandra/Tribunbengkulu.com
Purdianto, tersangka penjual obat penenang secara ilegal diringkus Ditresnarkoba Polda Bengkulu 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Pelaku penjual obat penenang ilegal di Bengkulu, Purdianto ternyata tidak butuh modal besar menjalankan bisnisnya menjual obat penenang secara ilegal.

Dirinya memperoleh obat penenang tersebut hanya bermodalkan menggadaikan KTP, sebagai jaminan agar barang pesanannya yang dibeli dari luar daerah itu datang.

Kemudian, setelah obatnya terjual habis, baru akan dibayarkan.

"Saya COD sama kurirnya, jaminannya KTP," kata Purdianto kepada TribunBengkulu.com, Selasa (15/2/2022).

Menurut Purdianto, dirinya mendapatkan obat penenang ini dari sebuah toko di Surabaya. Dia kemudian membeli di toko online, dan menjualnya kembali di Bengkulu.

"Sasarannya semua, anak-anak, orang dewasa," kata dia.

Menurut Purdianto, dirinya baru menjalankan bisnis ilegal ini selama tiga bulan, sebelumnya akhirnya diciduk polisi.

Purdianto ditangkap Ditresnarkoba Polda Bengkulu karena menjual obat penenang secara ilegal

Purdianto menjual obat penenang dengan merek Hexymer dan Samcodin.

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno mengatakan, Hexymer dan Samcodin ini memiliki efek penenang.

Selain itu, obat ini memiliki efek kuat, menjaga tetap kuat bekerja.

"Obat penenang ini harus dijual atas resep dokter," kata Sudarno, Selasa (15/2/2022).

Sudarno mengatakan, kepolisian mendapatkan informasi beredarnya obat Hexymer di sekitar perumahan Dolog, Jalan Kapuas, Kota Bengkulu.

Akhirnya, dilakukan pengintaian dan kemudian pelaku Purdianto berhasil ditangkap pada 14 November 2021 lalu.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved