Modal Gadaikan KTP, Cara Tersangka Peroleh Obat Penenang untuk Dijual Secara Ilegal

Pelaku penjual obat penenang ilegal di Bengkulu, Purdianto ternyata tidak butuh modal besar menjalankan bisnisnya menjual obat penenang secara ilegal.

Penulis: Romi Juniandra | Editor: M Arif Hidayat
Romi Juniandra/Tribunbengkulu.com
Purdianto, tersangka penjual obat penenang secara ilegal diringkus Ditresnarkoba Polda Bengkulu 

Di tangan pelaku, petugas mendapatkan 1010 butir obat jenis Hexymer dalam botol berwarna putih dan biru.

Kemudian, dalam pengembangan, ditemukan kembali obat lain dengan merek Samcodin, dengan jumlah 5000 butir.

"Jadi, ada lebih kurang 7000 butir obat penenang yang kita amankan," ungkap Sudarno.

Atas perbuatannya, Purdianto diancam dengan Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009, pasal 196 jo pasal 98 ayat (2), dengan hukuman 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved