Pesan Ibu di Bengkulu untuk Jaksa Agung: Berharap Sang Anak yang Curi Handphone Bisa Dibebaskan

Ibu bernama Yuliharni, warga Kabupaten Kaur, Bengkulu. Ia hanya bisa meratapi nasib lantaran anaknya harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri B

Panji/TribunBengkulu.com
Yuliharni saat bercerita sembari mengusap air mata nya yang mengalir ketika di wawacara, Rabu (16/2/2022) 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Seorang Ibu Rumah Tangga dengan mata berkaca-kaca keluar dari kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, Rabu (16/2/2022). 

Ibu ini bernama Yuliharni, warga Kabupaten Kaur, Bengkulu. Ia hanya bisa meratapi nasib lantaran anaknya harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis (17/2/2022). 

Berkas perkara sangat buah hati sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu

Anak Yuliharni ini berinisial GI, dirinya terlibat kasus pencurian 1 unit handphone milik teman sekelasnya. 

Dengan mata berkaca-kaca, Yuliharni bercerita anaknya duduk dikelas 2 aalah satu SMK di Kabupaten Kaur dan termasuk anak yang berprestasi di sekolahnya.

Sebagai seorang ibu, Yulihami tidak ingin anaknya kehilangan masa depan hanya karena perbuatan yang baru pertama kali dilakukan sang anak.

Yuliharni berharap pada Jaksa Agung R. I ST Burhanudin, dapat membebaskan anaknya dari jeratan hukum. Mengingat antara anaknya dengan korban sudah ada perjanjian damai dengan disertai mengganti handphone milik korban seharga Rp 1,3 juta juga telah dipenuhi. 

"Dengan segala hormat saya memohon keadilan seadil adilnya pada bapak Jaksa Agung R. i ST Burhanudin atas segala kesalahan yang dilakukan anak saya. Selain itu, selaku orang tua saya juga menyadari perbuatan yang dilakukan anak saya mungkin juga ada kesalahan atau kekurangan saya dalam mendidiknya karena maklum saya dengan suami telah lama bercerai," kata Yuliharni, kepada TribunBengkulu.com.

Di sisi lain, Kasi pidum Kejari Bengkulu Ricky Ramadhan mengatakan, pihaknya dalam melakukan pelimpahan berkas tersangka GI ke Pengadilan Negeri Bengkulu sudah sesuai dengan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak. 

Ricky juga menjelaskan, dalam jangka waktu 5 hari setelah menerima pelimpahan dari penyidik, tim jpu telah mengupayakan kasus ini dapat diselesaikan melalui upaya Restorative justice, yakni penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban.

Sebagaimana Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. 

"Restorative Justice telah diupayakan oleh tim jpu, namun saat dilakukan mediasi salah satu pihak korban tak hadir, selain itu berkas perkara untuk tersangka lain belum diserahkan oleh penyidik" kata Ricky Ramadhan. 

Ia menambahkan, jika dalam persidangan nantinya terungkap fakta yang menjadi bahan pertimbangan JPU dalam proses penuntutan. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved