Pesan Ibu di Bengkulu untuk Jaksa Agung: Berharap Sang Anak yang Curi Handphone Bisa Dibebaskan

Ibu bernama Yuliharni, warga Kabupaten Kaur, Bengkulu. Ia hanya bisa meratapi nasib lantaran anaknya harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri B

Panji/TribunBengkulu.com
Yuliharni saat bercerita sembari mengusap air mata nya yang mengalir ketika di wawacara, Rabu (16/2/2022) 

"Saat sidang nanti jika ada fakta bahwa telah terjadi perdamaian antara korban dengan pelaku kemudian ada pembuktian dari pihak sekolah tersangka GI bahwa yang bersangkutan siswa berprestasi dan ada jaminan dari orang tuanya maka hal tersebut akan menjadi bahan pertimbangan JPU," jelas Ricky Ramadhan.

Tersangka GI di jerat pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman pindana 7 tahun penjara.

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved