Laporan Dua Advokat di Bengkulu Atas Dugaan Penistaan Agama Menag Yaqut Tak Bisa Diproses

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno mengatakan pihaknya belum bisa memproses laporan dua advokat Bengkulu atas dugaan penistaan agama Menag

Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
Romi/TribunBengkulu.com
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno menyampaikan, jika laporan dua advokat atas dugaan penistaan agama Menag Yaqut belum dapat diproses, Rabu (2/3/2022) 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra

 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno mengatakan pihaknya belum bisa memproses laporan dua advokat Bengkulu atas dugaan penistaan agama Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Kepada TribunBengkulu.com, Sudarno mengatakan bahwa locus delicti atau kejadian yang dilaporkan tidak terjadi Bengkulu.

Karena itu, pihaknya tak bisa memproses laporan dua advokat tersebut.

"Kalau Locusnya bukan di kita, bagaimana kita memproses," kata Sudarno.

Ditegaskan Sudarno, sebuah tindak pidana baru bisa diproses pihaknya jika locus delicti berada di bawah Polda Bengkulu.

"Jadi sementara belum bisa diproses," kata dia.

Sebelumnya, dua advokat Bengkulu Zetriansyah dan Sasriponi Bahrin Ranggowale melaporkan Menag Yaqut Cholil Qoumas ke Polda Bengkulu, Jumat (25/2/2022) pagi.

Sasriponi Bahari Ranggowale mengatakan, dirinya melaporkan Menteri Yaqut atas dugaan penistaan agama atas ucapannya di Pekanbaru pada Rabu (23/2/2022).

Sementara, Zetriansyah mengatakan bahwa Menag Yaqut awalnya berbicara soal pengeras suara azan.

"Di situ saya sebagai berkeyakinan Islam merasa terganggu dengan pernyataan tersebut," kata Zetriansyah.

Zetriansyah juga menegaskan laporannya adalah atas nama pribadi, dan tidak mewakili masyarakat atau organisasi manapun.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved