Hukum dan Niat Puasa Qadha Ramadan, Serta Cara Bayar Utang Puasa Jika Lupa Jumlahnya

Saat melakukan puasa,ada saja faktor yang membuat kita tidak bisa menjalani puasa seperti haid, nifas, menyusui, serta lansia.

Penulis: Yuni Astuti | Editor: M Arif Hidayat
tribunnews
Cara Niat Puasa Qadha Ramadhan, Hukumnya, dan cara puasa qadha jika lupa jumlahnya 

Dilansir dari NU Online hukum mengganti puasa atau Qadha ada dua pendapat. Pendapat pertama mengatakan bahwa mengganti puasa itu wajib dan tidak harus berurutan yang terpenting ialah harus mengganti puasa yang tertinggal.

Pendapat kedua mengatakan jika qadha puasa hukumnya wajib dan dilakukan secara berurutan karena qadha itu merupakan pengganti. Jadi harus menyesuaikan saat puasa pada bulan ramadhan.

 

Bagaimana Cara Puasa Qadha Jika Lupa Jumlahnya


Yah terkadang sering kita menunda-nunda untuk melakukan puasa qadha ramadan, hingga akhirnya kita lupa akan jumlah puasa yang harus kita gantikan.

Kejadian ini sering terjadi, namun bagaimanakah penyelesaiannya? Berikut ini kami akan membahas cara puasa qadha jika lupa jumlahnya.

Dalam hal ini agar lebih bijaknya, kita harus mengambil jumlah maksimal dari perkiraan jumlah puasa yang tidak dikerjakan.

Hal ini lebih dianjurkan lebih baik lebih dari qadha puasa kita dibandingkan kurang dari qadha puasa, karena jika kita melakukan lebih dari qadha puasa, puasa yang kita lakukan juga akan menambah pahala kita, hingga kita tak akan sia-sia jika kita mengambil maksimum puasa qadha.

Lalu bagaimana jika kita menunda melakukan qadha puasa? hal serupa seperti ini sering sekali menjadi pertanyaan, karena banyak pertanyaan maka kami juga akan membahas tentang bagaimana hukumnya jika menunda qadha puasa ramadan.

 

Hukum Menunda Qadha Puasa Ramadan

Ada dua pendapat yang membahas hukum menunda qadha puasa ini. Jika kita menunda mengganti puasa tanpa alasan yang jelas, semisal lupa hingga tidak mengganti puasa sampai pada Ramadan selanjutnya, hukumnya adalah haram dan berdosa.

Pendapat pertama dialnsir dari NU online, menjelaskan jika menunda qadha puasa sampai dengan puasa Ramadan selanjutnya jika ada faktor seperti sakit atau memang sudah tidak bisa melakukan puasa tidak menjadikan wajibnya fidyah.

Kemudian pendapat kedua,jika menunda karena adanya halangan atau faktor yang tidak bisa melakukan qadha puasa, maka tidak diwajibkannya melakukan fidyah. namun, jika menundanya tanpa ada faktor tertentu, maka wajib untuk membayar fidyah

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved