Kapolres Andi Dady: Penimbun Minyak Goreng Bisa Dituntut 5 Tahun Penjara

Kapolres Bengkulu, AKBP Andi Dady mengingatkan kepada oknum  penimbun minyak goreng untuk tidak memanfaatkan kondisi kelangkaan minyak goreng saat ini

Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Yunike Karolina
Suryadi/TribunBengkulu.com
Kapolres Bengkulu, Andi Dady saat ditemui TribunBengkulu.com usai melakukan sidak di dua gudang di Kota Bengkulu, Senin (14/3/2022) 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya

 


TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Kapolres Bengkulu, AKBP Andi Dady mengingatkan kepada oknum  penimbun minyak goreng untuk tidak memanfaatkan kondisi kelangkaan minyak goreng saat ini, di Bengkulu.

"Kita sudah memberikan imbauan secara humanis kepada pihak gudang agar melaporkan dan memblacklist toko yang menjual di atas HET. Jika masih terjadi maka kita akan tindak tegas," ujar Andi usai melakukan sidak dua gudang di Kota Bengkulu, Senin (14/3/2022). 

Hal ini tertuang dalam pasal 107 juncto pasal 29 ayat 1 Undang-undang Nomor 7 tahun 2014, juncto pasal 11 ayat 2 Perpres Nomor 71 tahun 2015 tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting.

"Ancaman hukuman dari pasal itu yakni lima tahun penjara dan denda 50 miliar," jelasnya.

Kelangkaan minyak goreng yang terjadi di Kota Bengkulu merupakan efek dari panic buying masyarakat.

"Jumlah produk dari pusat itu flat (datar), jadi jika masyarakat banyak yang panic buying maka akan tetap terjadi kelangkaan," kata Andi. 

Menjelang ramadhan Andi mengaku, akan terus mengawal proses distribusi minyak goreng di Kota Bengkulu.

"Saya sudah berkomunikasi dengan pihak gudang dan disperindag agar memastikan distribusi minyak goreng tidak terhambat," ujarnya. 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved