Terlibat Jaringan Narkotika di Kota Bengkulu, Warga Tengah Padang Diringkus Polisi
Satresnarkoba Polres Bengkulu berhasil menangkap terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Senin (21/3/2022) sekira pukul 02.30 WIB.
Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya
TRIBUNBENGKULU.COM, KOTA BENGKULU - Satresnarkoba Polres Bengkulu berhasil menangkap terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Senin (21/3/2022) sekira pukul 02.30 WIB.
Lokasi penangkapan tepatnya di sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Iskandar 16 Kelurahan Tengah Padang Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu.
Pelaku penyalahgunaan narkotika ini berinisial YB (21).
Kasat Resnarkoba Iptu Edi Hermanto Purba melalui KBO Sat Resnarkoba Ipda Hengki HR membenarkan penangkapan ini.
"Memang benar, kita berhasil menangkap satu pelaku penyalahgunaan narkotika dan saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Bengkulu," ujarnya.
Ipda Hengki menjelaskan, pihaknya masih mendalami tangkapan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan barang bukti satu paket kecil sabu.
"Kita akan terus mendalami, pelaku ini termasuk pengguna atau bandar narkotika. Sejauh ini pelaku merupakan jaringan narkotika dalam Kota Bengkulu," jelas Hengki.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan terjerat pasal 127 UU Narkotika. Dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Tangkapan-Narkoba-Polres-Bengkulu.jpg)