BPJPH Sebut 70 Persen RPH Tidak Bersertifikasi Halal, Wawali Bisikan Ini ke Gubernur Bengkulu
Hanya sebanyak 30 persen Rumah Potong Hewan (RPH) se-Indonesia yang saat ini tercatat sudah memiliki sertifikasi halal.
Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Hanya sebanyak 30 persen Rumah Potong Hewan (RPH) se-Indonesia yang saat ini tercatat sudah memiliki sertifikasi halal.
Ini artinya 70 persen Rumah Potong Hewan yang ada di Indonesia masih belum memiliki sertifikasi halal.
Hal tersebut sebagaimana diungkapkan Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI, Mastuki saat hadir dalam Public Hearing dan Temu Konsultasi Pendampingan PPH dengan Kepala daerah se-Provinsi Bengkulu, Kamis (24/3/2022).
"Untuk sertifikasi halal bagi rumah potong hewan dan unggas ini pertama diterapkan di tahun 2019 lalu," katanya.
Mastuki menyatakan kecilnya persentase RPH yang bersertifikasi halal di Indonesia, mengakibatkan kendala untuk percepatan sertifikasi halal bagi Usaha Mikro Kecil (UMK).
Terutama UMK yang menggunakan produk berbahan baku berbasis hewan sembelihan.
"Karena bisa kita bilang kuliner itu sebagian besar menggunakan bahan baku daging. Seperti misalnya bakso, sate itu kan semuanya menggunakan daging," katanya.
Maka dari itu, Mastuki meminta Pemerintah Daerah (Pemda) baik Provinsi Bengkulu maupun kabupaten/kota untuk memberi solusi terkait salah satu kendala Percepatan sertifikasi halal bagi UMK tersebut.
"Kami minta respon dari Pemda untuk menyelesaikan satu titik ini dari hulu, agar nanti UMK khususnya yang ada di Bengkulu ini dapat di akselerasi agar bisa mendapatkan sertifikat halal," ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah menyampaikan sempat mendapatkan bisikan dari Wakil Walikota Bengkulu, Dedy Wahyudi karena background dari Rohidin adalah dokter hewan.
Di mana Dedy mempertanyakan bagaimana cara pemotongan ratusan bahkan ribuan ayam setiap hari.
"Tadi Wawali bertanya, apakah harus baca Bismillah satu persatu. Saya ketawa dan bilang, saya rasa sudah ada fatwanya. Maka dari itu, itulah pentingnya ada pendampingan dari para Petugas Pendamping Halal ini," ungkap Rohidin.
Namun diakui Rohidin, harusnya jika para UMK membeli daging yang berasal dari rumah potong hewan, maka mudah-mudahan sudah sesuai dengan syariat. Mengingat pada setiap rumah potong hewan memiliki petugas khusus yang mengerti tentang tata cara pemotongan hewan yang sesuai dengan syariat.
"Tapi kalau untuk daging yang dari luar rumah pemotongan hewan, saya tidak bisa jamin. Karena bisa saja dari ternak yang sudah mati, maka dari itu merupakan tanggungjawab kita bersama untuk menyiapkan rumah potong hewan ini, dalam rangka menjamin kehalalan hasil pemotongan," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Sertifikasi-Halal.jpg)