Narkotika
Dua Sejoli Dari Riau Diamankan Polres Saat Kedapatan Bawa Sabu ke Kontrakan
Dua sejoli atau sepasang kekasih diamankan polisi saat kedapatan membawa narkotika jenis sabu ke kontrakan.
TRIBUNBENGKULU.COM - Dua sejoli atau sepasang kekasih diamankan polisi saat kedapatan membawa narkotika jenis sabu ke kontrakan.
Pasangan kekasih berinisial RR (38) dan SS (32) asal Riau itu diamankan petugas Satrernarkoba Polres Tulangbawang.
Kedua sejoli ini dibekuk petugas saat menggerebek rumah kontrakan di Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulangbawang, Senin (21/3/2022) sekitar pukul 01.00 WIB.
"Dari dalam kontrakan, petugas kami berhasil menangkap dua orang pelaku yang menyimpan dan memiliki sabu, yakni pria berinisial RR (38) dan wanita berinisial SS (32)," kata Kasatreskoba Polres Tulangbawang AKP Anton Saputra, Minggu (27/3/2022).
Baca juga: Terlibat Kasus Peredaran Narkoba, PasutriĀ di Rejang Lebong Ditangkap PolisiĀ
Baca juga: Polisi Gagalkan Peredaran 100 Kilogram Lebih Narkoba Jaringan Malaysia, Tiga Tersangka Diamankan
Baca juga: Kisah Napi Narkoba yang Khatam Alquran di Penjara: Bersyukur Bisa Belajar Agama di Lapas
Ia menerangkan, RR merupakan warga Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.
Sedangkan SS adalah warga Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
"Dari penggerebekan itu, petugas menyita barang bukti berupa bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,31 gram. Lalu tisu warna putih dan tiga unit ponsel," ungkapnya.
Baca juga: Tiga Kali Terjerat Narkoba, Roby Geisha Merasa Kapok Hingga Akui Jadi Orang Paling Bodoh
Baca juga: Kronologi Penembakan Perwira Polisi AKBP Beni Mutahir Oleh Tahanan Narkoba di Gorontalo Hingga Tewas
Baca juga: Begini Kronologis Pengungkapan Kasus Peredaran Narkoba di Kabupaten Rejang Lebong
Menurutnya, keberhasilan petugas menangkap dua pelaku merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Margo.
Informasi dari warga menyebutkan jika sebuah kontrakan yang ada di Kampung Penawar Jaya sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
"Saat petugas kami menggerebek kontrakan tersebut, di dalamnya ada dua orang pelaku, yakni seorang pria dan seorang wanita asal Provinsi Riau. Selain itu juga berhasil disita BB berupa narkotika jenis sabu," pungkasnya.
Baca juga: Transaksi Narkoba di Bengkulu, Residivis Ini Selipkan dalam Kardus Mie Instant
Baca juga: Dari Pasutri Sampai Mahasiswi Terlibat Jaringan Narkoba di Kota Bengkulu
Baca juga: Dalam Seminggu Satresnarkoba Polres Bengkulu Bekuk Empat Anggota Jaringan Narkoba Bengkulu
Saat ini dua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Tulangbawang.
Mereka dikenakan pasal 114 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Duo-sejoli-sabu.jpg)