Aturan Mudik
Pemerintah Pertimbangkan Swab Antigen Jadi Syarat Mudik Bagi Masyarakat yang Belum Booster
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan saat ini pemerintah pusat akan mempertimbangkan aturan penggunaan tes antigen bagi calon pemudik ya
TRIBUNBENGKULU.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan saat ini pemerintah pusat akan mempertimbangkan aturan penggunaan tes antigen bagi calon pemudik yang belum vaksin booster Covid-19.
Kapolri menyebut tes antigen dilakukan sebagai upaya mengantisipasi terjadinya penularan virus Covid-19 ke daerah-daerah, terutama melindungi kaum lansia yang akan banyak mendapatkan kunjungan dari keluarga pada saat mudik lebaran.
"Untuk mudik (lebaran), walaupun sudah vaksin sebanyak dua kali, kemungkinan akan ada kebijakan untuk mempersyarakatkan pelaksanaan antigen," kata Listyo dikutip dari Tribunnews.com, Minggu (27/3/2022).
Baca juga: Mau Mudik tapi Belum Menerima Vaksinasi Booster? BACA Ini
Baca juga: Presiden Jokowi Perbolehkan Masyarakat Gelar Shalat Tarawih Hingga Mudik Lebaran Idul Fitri
Namun, kata kapolri bagi yang sudah booster, bebas dari swab antigen.
Jadi bagi masyarakat yang ingin booster, silakan mengunjungi gerai-gerai terdekat yang kami sediakan untuk melaksananakan vaksinasi booster.
Sebelumnya, Pemerintah mengumumkan bahwa masyarakat diperbolehkan untuk melakukan mudik lebaran 2022.
Tak hanya itu, bagi umat muslim, pemerintah juga tidak melarang digelarnya ibadah salat tarawih berjamaah di Masjid.
Kebijakan tersebut dipilih dengan mempertimbangkan situasi Covid-19 yang terjadi di Indonesia, belakangan ini.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi secara online melalui YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (23/3/2022).
Baca juga: Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran Hari Raya Idul Fitri
Baca juga: Mudik Lebaran Tahun Ini Bakal Diperbolehkan, Berikut Sejumlah Persyaratannya
"Situasi pandemi yang membaik juga membawa optimisme menjelang datangnya bulan suci Ramadan.Tahun ini, umat muslim dapat kembali ibadah salat tarawih berjamaah di masjid," kata Jokowi.
Pemerintah tetap meminta masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan selama mengikuti kegiatan peribadatan.
Pemerintah juga memberikan syarat wajib bagi pelaku mudik lebaran harus sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali suntikkan booster.
"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik lebaran, juga diperbolehkan, dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster. Serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," tambah Jokowi.
Diketahui, Indonesia menargetkan penerima vaksin Covid-19 sebanyak 208.265.720 orang.
Dilansir laman vaksin.kemkes.go.id, hingga Minggu (27/3/2022) pukul 12.00 WIB, dosis vaksin pertama telah diterima 195.889.215 orang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kapolrii.jpg)