Baru Beroperasi di Bengkulu, Tilang Elektronik Rekam 2.500 Pelanggaran: Sering Terobos Lampu Merah

Pelanggaran lalu lintas yang terekam alat Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di Kota Bengkulu banyak terekam di pagi dan

Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
Romi/TribunBengkulu.com
Alat Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di Kota Bengkulu terpasang di Simpang Polda, Jalan Adam Malik. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra


TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Pelanggaran lalu lintas yang terekam alat Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di Kota Bengkulu banyak terekam di pagi dan malam hari.

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno mengatakan masyarakat sering main terobos di pagi dan malam hari.

"Lampu lalu lintas tidak difungsikan oleh masyarakat. Dianggap pagi belum ada orang, polisi juga tidak ada, main terobos saja," kata Sudarno, Selasa (30/3/2022).

Sudarno mengatakan arus lalu lintas di Bengkulu sebenarnya tidak terlalu padat.

Namun, dalam beberapa hari saja alat ETLE atau tilang elektronik ini difungsikan, tercatat ada 2.500 pelanggaran yang dilakukan pengendara.

"Kalau pelanggaran segitu, berarti masyarakat tidak taat lalu lintas," ungkap Sudarno.

Sudarno mengatakan masyarakat yang terekam alat ETLE ini tidak akan bisa mengelak, karena sudah ada bukti foto bentuk pelanggaran lalu lintas yang dilakukan.

"Di sana ada fotonya, ada identitasnya, dan lain sebagainya. Jadi tidak bisa mengelak, tetap harus bayar denda," ujarnya.

Bagi masyarakat yang mendapatkan surat tilang, harus segera melakukan konfirmasi ke kantor Subgakkum Ditlantas Polda Bengkulu, dan kemudian melakukan pembayaran denda.

"Termasuk kalau motornya dipinjam. Maka harus dipesankan untuk hati-hati agar tidak melanggar aturan lalu lintas," ungkap Sudarno.

Sebelumnya, Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) telah diaktifkan oleh Ditlantas Polda Bengkulu, Sabtu (26/3/2022).

Saat ini, baru ada satu titik pemasangan tilang elektronik ini, yakni di Simpang Polda, Jalan Adam Malik, Bengkulu.

Alat ini beroperasi 24 jam, dan ada 4 orang operator yang mengoperasikannya.

Wadirlantas Polda Bengkulu, AKBP Deddy Nata mengatakan, ada beberapa jenis pelanggaran yang akan tertangkap oleh alat ETLE ini.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved