Harga Minyak Goreng Curah di Rejang Lebong Tembus Rp 28 Ribu Per Kilogram

Pedagang manisan di Pasar Atas Curup, Kabupaten Rejang Lebong mengeluhkan harga minyak goreng curah yang mahal. 

Panji/TribunBengkulu.com
Rosa pedagang di pasar tradisional, Pasar Atas Curup, Rejang Lebong mengeluhkan harga minyak goreng curah yang tembus hingga Rp 28 ribu per kilogram, saat diwawancarai TribunBengkulu.com, Rabu (6/4/2022). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama


TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Pedagang manisan di Pasar Atas Curup, Kabupaten Rejang Lebong mengeluhkan harga minyak goreng curah yang mahal. 

Salah seorang Pedagang Pasar Atas Curup, Rosa mengatakan, sejak bulan Februari ia sudah tidak lagi menjual minyak goreng curah di kiosnya.

Selain stoknya yang sudah didapat, harga jual dari distributor pun mahal.

"Beberapa ada yang jual minyak goreng curah namun mahal," ujar Rosa. 

Harga modal minyak goreng curah pun bermacam-macam.

Ada distributor yang menjual dengan harga Rp 14.000 hingga Rp 28 ribu per kilogramnya.

"Macam-macam distributor menjualnya mulai dari harga Rp 14.000, Rp 20.000, Rp 23.000 ada juga yang Rp 28.000 per kilogramnya," kata Rosa saat diwawancarai di kiosnya di Pasar Atas Curup, Rabu (6/4/2022)

Dilansir dari Tribunnews.com, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi pada 16 Maret 2022 meneken aturan yang menggantikan Permendag Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan HET Minyak Goreng Sawit.

Menteri menetapkan HET minyak goreng curah sebesar Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram.

Pengecer dalam melakukan penjualan minyak goreng curah kepada konsumen wajib mengikuti HET.

Konsumen yang boleh membeli minyak curah adalah masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil.

Industri menengah dan industri besar, termasuk pengemas, dilarang keras menggunakan minyak goreng curah dengan HET Rp 14.000 per liter.

Bagi pengecer yang melanggar ketentuan tersebut, akan terkena sanksi administratif. Kemudian, bagi industri menengah dan industri besar termasuk pengemas yang melanggar ketentuan juga akan kena sanksi administratif.

Sanksi administratifnya adalah penghentian kegiatan sementara dan/atau pencabutan perizinan berusaha.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved