Tragedi Aborsi di Kepahiang

8 Fakta Tewasnya Wanita Muda Asal Curup Usai Minum Obat Aborsi Pemberian Pacar

Kasus tewasnya AA alias EC, wanita muda berusia 22 tahun asal Kabupaten Rejang Lebong, usai minum obat penggugur kandungan pemberian sang pacar berini

Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: M Arif Hidayat
Panji/TribunBengkulu.com
Konferensi pers kasus aborsi di gedung Satreskrim Pokres Kepahiang, dipimpin Kapolres Kabupaten Kepahiang, AKBP Suparman dan Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu Doni Juniansyah bersama jajaran satreskrim Polres Kepahiang, pada Jum'at (8/4/2022) 

6. Telan 6 Pil Obat Aborsi

Tewasnya korban diduga karena overdosis meminum obat pengugur kandungan, ditambah tanpa adanya resep dokter. Dari keterangan Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu Doni Juniansyah, korban menelan 6 pil obat pengugur kandungan. 2 pil diletakkan di bawah lidah, 2 pil tablet dimasukkan ke dalam organ intim korban dan dua pil tablet lagi diminum dalam waktu secara bersamaan.

7. Tersangka Sudah AN Sudah Berkeluarga

Tersangka AN yang diduga panik kemudian memaksa korban minum obat pengugur kandungan diketahui sudah berkeluarga, memiliki istri dan seorang anak.

8. Terancam 10 Tahun Penjara

Tiga tersangka AN, RO dan DE dijerat Pasal 194 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 Tentang kesehatan Jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 56 KUHP atau Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 Tentang kesehatan Jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda paling banyak Rp.1.000.000.000.


 

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved