Ustaz Cabul
Oknum Ustaz di Aceh Setubuhi Paksa Santriwati di Kamar Asrama hingga Kamar Mandi Ponpes
Oknum ustaz di salah satu Dayah atau Pondok Pesantren di Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur ditangkap setelah terbukti melakukan tindakan asusila.
Saat itu, korban ijin dari jam belajar dengan alasan hendak buang air kecil.
Kemudian SF menyusul dari belakang dan mereka pun kembali berhubungan badan.
Namun, SR akhinya jenuh dengan perilaku korban. SR mulai menyadari jika ia hanya dijadikan sebagai pelampiasan.
Baca juga: Oknum Perwira Polisi AKBP M Ditahan, Diduga Lakukan Asusila Terhadap Siswi SMP
Baca juga: Mahasiswa di Kota Bengkulu Ditangkap Polisi Gegara Sebar Video Asusila
SR pun akhirnya menceritakan peristiwa yang ia alami ke orangtuanya.
Santriwati itu mengaku telah 5 kali dipaksa SF untuk berhubungan badan di Ponpes.
"Orang tua korban tidak terima atas perbuatan pelaku yang menimpa putrinya, sehingga ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Aceh Timur, Selasa (23/11/2021) lalu," ungkap Kasat Reskrim.
Sebelum pelaku ditahan, petugas juga sudah mengambil keterangan dari ahli visum et pepertum, ahli psikologi forensik, kuasa hukum pelaku, serta rangkaian gelar perkara.
Atas perbuatannya, jelas Kasat Reskrim, pelaku dipersangkakan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Hukumannya adalah penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan dan atau Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 90 bulan.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/ilustrasi-asusila-anak.jpg)