Oknum PNS Pemprov Bengkulu yang Pukuli Istri Terancam Dipecat

Oknum PNS Pemprov Bengkulu berinisial KR (39) yang diduga pukuli istri terancam dipecat.

Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Hendrik Budiman
Suryadi Jaya/TribunBengkulu.com
Inspektur Inspektorat Provinsi Bengkulu, Heru Susanto saat ditemu diruang kerjanya pada Senin (18/4/2022). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya

TRIBUNBENGKULU.COM, KOTA BENGKULU - Oknum PNS Pemprov Bengkulu berinisial KR (39) yang diduga pukuli istri terancam dipecat.

Hal itu diungkapkan, Inspektur Inspektorat Provinsi Bengkulu, Heru Susanto, Senin (18/4/2022).

Heru mengatakan, jika terjadi pelanggaran kedisiplinan di lingkungan ASN, pihaknya akan memberikan sanksi sesuai dengan tuntutan kejaksaan.

Baca juga: BREAKING NEWS : Oknum PNS di Kota Bengkulu Diamankan Polisi Usai Pukul dan Cekik Istri

"Jika kasus pidana umum yang dilakukan oknum ASN ini dituntut hukuman sedang hingga berat akan kita berikan sanksi mulai dari penahanan kenaikan pangkat atau bahkan pemecatan," ujar Heru kepada TribunBengkulu.com, Senin (18/4/2022).

Saat ini, terduga pelaku KR masih diamankan di Mapolres Bengkulu untuk dimintai keterangan lebih lanjut terancam dipecat.

KR diamankan pada Minggu (17/4/2022) atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya sendiri.

Baca juga: Oknum PNS Pemukul Istri yang Diamankan Polres Bengkulu, Ternyata ASN Pemprov Bengkulu

Menurut Heru, terkait adanya penangkapan KR oleh pihak kepolisian, Ia mengharapkan OPD tempat KR bekerja harus membentuk tim kecil untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

"Dari tempat KR bekerja terlebih dahulu yang membuat tim untuk menelusuri fakta-fakta terkait permasalahan tersebut, jika kedapatan mengarah ke kasus sedang hingga berat baru nantinya dinaikkan ke Inspektorat," tambahnya.

Terkait penahanan kebutuhan pemeriksaan oleh pihak kepolisian, Heru meminta kepada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk segera mengajukan cuti sementara.

"Jangan sampai sudah lama tidak kerja karena ditahan polisi, pihak OPD tidak mengajukan surat cuti sementara, nanti bisa saja, KR ini dipecat dengan alasan mangkir kerja," ujarnya.

Ia pun menambahkan, untuk kasus kategori sedang jika tuntutan hukumannya dibawah empat tahun, namun jika tuntutannya sudah diatas empat tahun akan dianggap kasus berat.

Sebelumnya, Oknum pegawai negeri sipil (PNS) berinisial KR (39) diamankan polisi di kediamannya pada Minggu (17/4/2022) sekira pukul 16.00 Wib.

Penangkapan ini buntut dari laporan istri terduga pelaku berinisial ST (36) ke pihak kepolisian atas perbuatan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kasat reskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau menjelaskan, berdasarkan keterangan dari korban, terduga pelaku melakukan KDRT usai cekcok mulut dengan korban.

Baca juga: Oknum PNS Pemukul Istri yang Diamankan Polres Bengkulu, Ternyata ASN Pemprov Bengkulu

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved