Mafia Minyak Goreng
Empat Orang Ditetapkan Tersangka Atas Kasus Mafia Minyak Goreng, Dirjen Perdagangan Ikut Terlibat
Empat orang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus mafia minyak goreng di Indonesia.
Editor:
Hendrik Budiman
"Ditahan selama 20 hari terhitung hari ini sampai 8 Mei 2022," pungkasnya.
Baca juga: Kemendag Cabut HET Tentang Minyak Goreng, Berikut Harga Terbaru Minyak Goreng
Atas perbuatannya itu, para tersangka disangkakan melanggar pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a b e dan f undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan.
keputusan menteri perdagangan nomor 129 tahun 2022 yaitu jo nomor 170 tahun 2022 tentang penetapan jumlah untuk distribusi kebutuhan dalam negeri dan harga penjualan di dalam negeri.
Selain itu, tiga ketentuan bab 2 huruf a angka 1 huruf b jo bab 2 huruf c angka 4 huruf c peraturan ditjen perdagangan luar negeri nomor 02 daglu per 1 2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kelangkaan-minyak-goreng.jpg)