Hasil Operasi Pekat Polres Rejang Lebong Dimusnahkan, Mulai dari Petasan hingga Miras Digilas

Polres Rejang Lebong melakukan pemusnahan barang bukti hasil dari Operasi Pekat selama 14 hari di bulan Ramadan, Jumat (22/4/2022).

Panji/TribunBengkulu.com
Forkopimda Kabupaten Rejang Lebong melakukan pemusnahan ribuan petasan dengan cara dimasukkan ke dalam bak air dan menggilas ratusan botol miras, Jum'at (22/4/2022) di Polres Rejang Lebong. 

Tak hanya miras dan petasan, Satresnarkoba Polres Rejang Lebong mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika saat operasi pekat.

Keduanya berinisial DA (34) warga kecamatan Curup Tengah dan EN (40) warga Kecamatan Curup Timur.

Kasat Resnarkoba Polres Rejang Lebong, Iptu Cahya Prasada Tuhuteru mengatakan, keduanya diamankan di lokasi berbeda dan tak saling terlibat. 

"Pada 6 April lalu kami mendapatkan laporan masyarakat di kawasan Curup Tengah kerap terjadi dugaan kegiatan narkotika," kata Iptu Cahya Prasada Tuhuteru, saat diwawancarai di ruangannya di Gedung Satresnarkoba, pada Rabu (20/4/2022) .

Lanjut Cahya, pihaknya mulai melakukan penyelidikan terkait dugaan tersebut. Lalu pihaknya bersama Satreskrim Polres Rejang Lebong melakukan pengintaian. 

"Kami dapati pelaku DA, lalu dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, ditemukan 2 paket sabu di kamar mandi, dan 1 alat hisap sabu di kompor gas. Lalu pelaku kami bawa ke polres untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ujar Iptu Cahya Prasada Tuhuteru. 

Sedangkan 1 orang lagi diamankan pada 9 April. Saat itu pihak Polsek Sindang Kelingi sedang melakukan pemeriksaan kendaraan roda 2 di wilayah hukumnya, kemudian satu unit motor yang dikendarai oleh EN ini mencurigakan. 

"Saat anggota melakukan pemeriksaan ditemukan 1 paket sabu di dalam kotak rokok dan 1 paket ganja yang dibuang pelaku, lalu pelaku diserahkan ke pihak satresnarkoba," jelas Iptu Cahya Prasada Tuhuteru. 

Dari tangan kedua pelaku polisi menyita, 3 paket sabu, 1 paket ganja, 1 unit motor, 2 unit handphone, dan 1 unit alat hisap sabu atau bong. 

Kedua pelaku disangka Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, untuk pelaku EN juga disangkakan Pasal 111 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 8 miliar .

Judi Togel Online 

Polres Rejang Lebong juga mengungkap kasus judi togel online. Satreskrim Polres Rejang Lebong ikut mengamankan 2 laki-laki berinisial AL (27) dan AN (27), tersangka judi togel online.

Penangkapan warga Karang Anyar Kabupaten Rejang Lebong ini berawal saat pihak kepolisian mendapatkan laporan adanya aktivitas perjudian di kawasan Desa Karang Anyar, Kabupaten Rejang Lebong

Kasat Reskrim Polres Rejang, AKP Sampson Sosa Hutapea mengatakan, dari laporan tersebut pihaknya mulai melakukan penyelidikan. 

"Kedua orang ini kita amankan di rumahnya di desa karang anyar kabupaten Rejang Lebong," kata AKP Sampson Sosa Hutapea, usai konferensi pers di Polres Rejang Lebong, Selasa (19/4/2022). 

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved