Mahasiswi Dirampok dan Dirudapaksa
Mahasiswi di Lubuklinggau Dirampok dan Dirudapaksa, Korban Alami Trauma Barang Berharga Ikut Raib
Perampokan dan rudapaks dialami gadis berusia 21 tahun di rumahnya di RT 2A Kelurahan Taba Baru, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Sabtu (14/5/2022)
Pelaku langsung mengancam korban dengan sebilah pisau agar korban tidak berteriak, dibawah acungan sebilah pisau itu pelaku meminta uang.
Kemudian pelaku menggiring korban untuk menunjukkan uang Rp 4 juta simpanan ayahnya.
Setelah mengambil uang, pelaku menggiring korban menuju kamarnya, disana pelaku mengikat tangan dan membekap mulut korban.
Bahkan melihat korban tidak berdaya pelaku merudapaksa korban.
Setelah merudapaksa, pelaku mengambil handphone dan mengambil Laptop miliknya.
Kemudian, pelaku kabur melarikan diri.
Baca juga: Akar Law Office Desak Kapolri Instruksikan Kapolres Mukomuko Terbitkan SP3 Terhadap 40 Petani Sawit
Setelah pelaku kabur, korban berhasil membuka ikatan tali tangan dan kakinya, lalu berteriak minta tolong kepada tetangganya.
Wiwik tetangga depan rumah korban langsung keluar, seketika itu Wiwik melihat Bunga menangis langsung bertanya dan menghampirinya.
Setelah mendengar cerita korban, Wiwik meminta tolong kepada tetangga lainnya, suasana kampung yang semula sepi tiba-tiba langsung ramai.
Puluhan warga yang mendengar berita itu langsung kumpul, Kemudian ada yang langsung memanggil kedua orang tua korban dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Lubuklinggau Utara.
"Saat kami tanya pelaku disekap dalam kamar dan tangannya serta mulutnya dibekap, lalu pelaku melakukan itu (pemerkosaan)," ungkap Wiwik.
Menurut penuturan Wiwik saat mereka tanya pelaku tidak menggunakan penutup wajah dan diduga bukan warga setempat, karena korban tidak mengenal sama sekali pelaku.
"Korban tidak kenal sama sekali," ungkapnya.
Polisi Lakukan Penyelidikan
Kasus perampokan disertai perkosaan te
Baca juga: Harga Sawit Anjlok, Petani di Bengkulu Tengah Tunda Panen hingga Biarkan Buah Busuk
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kasus-Pencabulan-di-NTT.jpg)