Sindikat Pembobol Bank di Bengkulu

Aksi Sindikat Pembobol Bank di Bengkulu Ternyata Sasar Akun Para Bandar Judi Online

Aksi sindikat pembobol bank antar provinsi yang dibekuk di Bengkulu ternyata menyasar akun-akun yang berasal dari kegiatan ilegal, seperti judi online

Penulis: Romi Juniandra | Editor: Hendrik Budiman
ROMI JUNIANDRA
Sidang lanjutan kasus pembobolan bank lintas provinsi di PN Bengkulu Senin (30/5/2022) 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Aksi sindikat pembobol bank antar provinsi yang dibekuk di Bengkulu ternyata menyasar akun-akun yang berasal dari kegiatan ilegal, seperti judi online.

Hal itu diungkapkan JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejati Bengkulu, Fahmilul Amri, Senin (30/5/2022).

Sindikat ini, kata Fahmilul, tidak menyasar nasabah masyarakat biasa melainkan akun-akun dari kegiatan ilegal.

Maka, lanjut Fahmilul para bandar judi online yang dibobol tidak melaporkan aksi sindikat ini ke penegak hukum, karena akan merugikan diri mereka sendiri.

"Sampai saat ini, para bandar judi online ini tak berani melaporkan kerugian mereka terhadap pihak penegak hukum, karena jika melapor, mereka akan diproses. Judi online tidak boleh," kata Fahmilul kepada TribunBengkulu.com, Senin (30/5/2022).

Menurutnya, sejauh ini tidak ada masyarakat atau nasabah biasa yang melaporkan kerugian mereka, meski sindikat ini sudah berhasil menggasak uang dalam jumlah besar, Rp 2,9 miliar dari beberapa provinsi di Indonesia.

Baca juga: Fakta Baru Sindikat Pembobol Bank di Bengkulu: KTP Canggih, Chipnya Terbaca oleh Sistem Dukcapil

"Bukan nasabah masyarakat umum yang jadi target sindikat ini. Akan tetapi, kegiatan-kegiatan ilegal seperti judi online," ungkapnya.

Sementara itu, fakta baru juga terungkap dari sidang lanjutan kasus pembobolan bank di Kota Bengkulu, Senin (30/5/2022).

Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Rizwan Supartawinata, JPU dari Kejati Bengkulu menghadirkan sejumlah saksi, termasuk saksi dari Dinas Dukcapil Kota Bengkulu dengan inisial AR.

Dari keterangan saksi dari Dinas Dukcapil Kota Bengkulu AR, diketahui KTP palsu yang dicetak oleh para terdakwa ternyata canggih.

Baca juga: BREAKING NEWS: Belasan Rumah Warga di Kota Bengkulu Rusak Diterjang Angin Puting Beliung

"Chip dalam KTP palsu tersebut bisa terbaca oleh sistem Dukcapil, sama seperti KTP-KTP lain yang asli," jelasnya.

Hanya saja, menurut saksi dari Dukcapil, nama dan data dalam sistem berbeda dengan yang tercetak di fisik KTP.

"Jadi, yang tercetak dalam KTP itu, berbeda datanya dengan yang terbaca oleh sistem. Tapi ada datanya terbaca," ujar AR.

Berikut Kronologi Kasusnya

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved