Kedapatan Transaksi Narkoba, Pemuda di Kota Bengkulu Ditangkap, Polisi Amankan 54 Pake Sabu & Ganja

Seorang pemuda berinisial EA (27), warga Kelurahan Kebun Geran Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu diringkus Satresnarkoba Polres Bengkulu pada Selas

Penulis: Suryadi Jaya | Editor: M Arif Hidayat
Ho TribunBengkulu.com
Konferensi pers penangkapan pelaku pengedaran narkoba di Kota Bengkulu, Rabu (8/6/2022). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya

TRIBUNBENGKULU.COM, KOTA BENGKULU - Seorang pemuda berinisial EA (27), warga Kelurahan Kebun Geran Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu diringkus Satresnarkoba Polres Bengkulu pada Selasa (7/6/2022).

EA ditangkap lantaran kedapatan sedang berbisnis barang haram, yakni narkotika jenis sabu.

Berawal saat pihak Satresnarkoba Polres Bengkulu mendapatkan informasi adanya seorang pemuda yang menyalahgunakan narkoba di Kota Bengkulu dan dilakukan penyelidikan.


"Akhirnya kita mendapatkan identitas pelaku yaitu EA, untuk membuktikan kebenaran informasi tersebut, petugas Satresnarkoba mencoba bertransaksi dengan pelaku," ujar Kapolres Bengkulu AKBP Andi Dady saat melakukan konferensi pers pada Rabu (8/6/2022).


Kemudian usai mendapatkan barang bukti, pihak kepolisian pun melakukan penangkapan terhadap pelaku dan melakukan penggeledahan di rumah pelaku.

"Saat digeledah kita menemukan 54 paket kecil narkotika jenis sabu siap edar dan 4 paket ganja yang juga siap edar," kata Andi.

Baca juga: Selain Diduga Bunuh Istri, Pria di Rejang Lebong Ini Diduga Juga Terlibat Kasus Narkoba

Baca juga: Pengedar Narkoba di Bengkulu Dituntut 12 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Kita Bela Semaksimal Mungkin


Dari keterangan pelaku dirinya mendapatkan narkotika tersebut dari Kabupaten Rejang Lebong dan telah melancarkan aksinya selama 1,5 bulan terakhir.


"Saya dapat barang ini dari Curup, dikirim lewat jasa pengiriman paket, saya kelabui dengan kemasan seperti paket biasa," ujar EA.


Dalam melakukan pengedaran narkotika, dikatakan EA dirinya baru menjual di area sekitar lokasi kediamannya.


"Saya baru menjual di daerah Kebun Geran dan Anggut saja, dari penjualan itu saya dapat uang Rp 200 Ribu hingga Rp 500 ribu," kata EA.


Saat ini EA diamankan di Mapolres Bengkulu bersama barang bukti, untuk proses hukum lebih lanjut.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved