Suami Bunuh Istri di Rejang Lebong

KRONOLOGI Pembunuhan Amelina di Rejang Lebong: Berawal Cekcok Mulut, Dipicu soal Utang Sang Suami

Berikut kronologi dan fakta suami bunuh istri di Kampung Jeruk, Binduriang Kabupaten Rejang Lebong.

Panji/Tribunbengkulu.com
KBO Satreskrim Polres Rejang Lebong Iptu Deny Fita Mukhtar dalam konferensi pers menjelaskan kronologis kejadian pembunuhan Amelina oleh sang suami, Jumat (10/6/2022). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama


TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Berikut kronologi dan fakta suami bunuh istri di Kampung Jeruk, Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong.

KO ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

KO sendiri menyerahkan diri ke polisi dengan dijemput pihak keluarga pada Selasa (7/6/2022) di Kecamatan Tebing Tinggi, Sumatera Selatan (Sumsel) .

Setelah sebelumnya sempat kabur ke arah Provinsi Bandar Lampung dengan travel usai menjerat korban Amelina Efriyanti (31) hingga tewas di kediaman mereka pada Jumat (3/6/2022).

Baca juga: Suami Bunuh Istri di Binduriang Rejang Lebong Serahkan Diri, Sempat Kabur ke Sumsel

Baca juga: BREAKING NEWS: Istri Tewas Dijerat Suami di Binduriang Rejang Lebong

Kronologi kejadian diungkapkan KBO Satreskrim Polres Rejang Lebong, Iptu Deny Fita Mukhtar.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, sebelum terjadi pembunuhan keduanya sempat cek-cok mulut. 

"Pada Kamis 2 Juni 2022 korban dan tersangka sempat cek-cok mulut persoalan ekonomi dan masalah utang, lalu korban menginap di rumah orang tuanya," kata Iptu Deny Fita Mukhtar. 

Lanjut Deny, di hari Jumat 3 Juni 2022 sekitar pukul 09.00 WIB, korban kembali pulang ke rumahnya.

Namun saat di rumah korban dan tersangka cek-cok mulut kembali terkait masalah utang piutang. 

"Akhirnya korban pulang ke rumah orang tuanya, sekitar pukul 16.00 WIB korban pamit untuk menggiling kopi untuk membayar utang mereka," ujar Iptu Deny Fita Mukhtar.

Deny menambahkan, dihari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB, korban kembali kerumah orang tuanya dari menjual hasil gilingan kopi.

Sekitar pukul 17.30 WIB korban kembali ke rumahnya dan bertemu tersangka.

Setelah itu terjadi kembali cek-cok mulut antara tersangka dan korban, sebab korban merasa merasa impiannya untuk memiliki rumah sendiri tidak tercapai karena setiap ada uang selalu membayar hutang-hutang.

"Pada saat itu tersangka meminta kepada korban untuk membelikannya satu unit sepeda motor kepada korban dari hasil penjualan kopi tersebut, namun korban tidak memenuhi keinginan tersangka," ucap Iptu Deny Fita Mukhtar

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved